Reforma Agraria, Pemerintah Perpanjang Moratorium Kebun Sawit

Arys Aditya, CNBC Indonesia
05 June 2018 12:05
Pemerintah masih akan terus memperpanjang masa berlaku moratorium bagi pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Foto: Arys Aditya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksanaan reforma agraria di daerah yang masih tersendat, jadi topik utama Rapat Kerja Nasional Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (RPTKH).

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution yang memimpin jalannya rapat mengemukakan implementasi reforma agraria tidak hanya mencakup redistribusi lahan, melainkan juga memasukkan dua aspek lain.

"Transmigrasi juga menjadi prinsip dalam reforma agraria. Sementara, pilar reforma ada 3, yaitu kepastian TORA [tanah objek reforma agraria], perhutanan sosial dan terakhir, moratorium," ungkapnya, Rabu (5/8/2018).

Darmin memaparkan, untuk mengupayakan kelancaran reforma agraria, Pemerintah masih akan terus memperpanjang masa berlaku moratorium bagi pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Pada akhir tahun lalu, Pemerintah melansir rancangan beleid untuk yang tertuang dalam Draf Instruksi Presiden Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Namun, dia menyebut hal ini tidak akan permanen. "Ini bukan untuk seterusnya, hanya sementara sampai semuanya jelas, terutama untuk perkebunan dari pelepasan kawasan hutan," jelasnya.

"Kita ingin melihat semuanya dengan benar. Akan dievaluasi ulang izin-izin yang sudah terbit, sehingga nanti akan cocok antara sertifikat dengan di lapangan."

Selain itu, Darmin menyebut Pemerintah juga berencana meluncurkan kebijakan satu peta atau one map policy menjelang peringatan hari kemerdekaan pasa Agustus tahun ini.

"Kita perlu upaya khusus selesaikan itu, supaya masyarakat kita di bawah tidak kemudian ricuh nanti satu sama lain. Ini yang erat hubungannya dengan persoalan lahan."
(hps) Next Article Darmin: Reforma Agraria Belum Kecepatan Penuh

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular