
Pejabat Banyak Terlilit Kasus Hukum, Reforma Agraria Mandek
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
15 October 2019 16:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengevaluasi capaian program strategis nasional (PSN) terkait reforma agraria. Dari hasil evaluasi tersebut capaian hingga 2019 tergolong realisasinya masih rendah.
Program Reforma agraria pada era Jokowi mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Tahun 2015-2019, dalam skemanya legalisasi aset 4,5 juta hektare yang meliputi legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertifikat yaitu seluas 600.000 hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat seluas 3,9 juta hektar.
Untuk redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar, meliputi Hak Guna Usaha Habis, tanah terlantar dan tanah Negara lainnya seluas 400.000 hektare dan tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengaku, dalam pelaksanaannya memang terdapat beberapa kendala. Persoalan utama adalah, karena ada benturan kepentingan. Misalnya, untuk reforma agraria capaian masih rendah karena untuk legalisasi aset yang berasal dari kawasan hutan masih terkendala pada pelepasan kawasan.
"Dalam proses pengadaan tanah masih beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN terkena masalah hukum," ungkapnya ketika menyampaikan sambutan dalam acara bertema 'Sosialisasi Program Strategis Nasional' di komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Dalam memperbaiki proporsi kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T), target reforma agraria sebesar 9 juta Ha tak tercapai. Dari target itu, legalisasi tanah seharusnya mencapai sebesar 4,5 juta Ha dan redistribusi tanah sebesar 4,5 juta Ha.
Namun, capaian legalisasi tanah dari tahun 2015 hingga Juni 2019 hanya sebesar 14.223.763 bidang (3,6 juta Ha). Sedangkan capaian redistribusi tanah dari tahun 2015 hingga Juni 2019 adalah sebesar 558.700 bidang (418.748 Ha).
"Dalam kegiatan PTSL masih terdapat pegawai Kementerian ATR/BPN terkena masalah hukum terkait dengan penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan atau karena adanya pungutan kepada masyarakat," lanjut Sofyan Djalil.
(hoi/hoi) Next Article Menteri ATR: UU Ciptaker Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Program Reforma agraria pada era Jokowi mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Tahun 2015-2019, dalam skemanya legalisasi aset 4,5 juta hektare yang meliputi legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertifikat yaitu seluas 600.000 hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat seluas 3,9 juta hektar.
Untuk redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar, meliputi Hak Guna Usaha Habis, tanah terlantar dan tanah Negara lainnya seluas 400.000 hektare dan tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare.
"Dalam proses pengadaan tanah masih beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN terkena masalah hukum," ungkapnya ketika menyampaikan sambutan dalam acara bertema 'Sosialisasi Program Strategis Nasional' di komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Dalam memperbaiki proporsi kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T), target reforma agraria sebesar 9 juta Ha tak tercapai. Dari target itu, legalisasi tanah seharusnya mencapai sebesar 4,5 juta Ha dan redistribusi tanah sebesar 4,5 juta Ha.
Namun, capaian legalisasi tanah dari tahun 2015 hingga Juni 2019 hanya sebesar 14.223.763 bidang (3,6 juta Ha). Sedangkan capaian redistribusi tanah dari tahun 2015 hingga Juni 2019 adalah sebesar 558.700 bidang (418.748 Ha).
"Dalam kegiatan PTSL masih terdapat pegawai Kementerian ATR/BPN terkena masalah hukum terkait dengan penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan atau karena adanya pungutan kepada masyarakat," lanjut Sofyan Djalil.
(hoi/hoi) Next Article Menteri ATR: UU Ciptaker Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Most Popular