
Harga Eceran Tertinggi Beras Diturunkan Rp 500/Kg
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
31 May 2018 18:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui rapat koordinasi (rakor) di tingkat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memutuskan untuk menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras untuk jenis medium sebesar Rp 500/kg menjadi Rp 8.950/kg untuk wilayah I.
"Kita akan menurunkan HET, itu keputusan rakor yang menetapkan untuk beras jenis medium [di wilayah I] sebesar Rp 8.950/kg, jadi turun Rp 500/kg di semua wilayah, zoning-nya tetap. Perhitungan kita kemarin Rp 500 itu biaya transportasi," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (31/5/2018).
Keputusan ini sekaligus merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57/2017 terdahulu yang mengatur tentang HET beras medium dan beras premium. Adapun HET untuk beras premium hingga saat ini tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian HET beras medium terbaru adalah sebagai berikut:
1. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi (wilayah I) ditetapkan menjadi Rp 8.950/kg
2. Untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), NTT, dan Kalimantan (wilayah II) ditetapkan menjadi Rp 9.450/kg
3. Untuk wilayah Maluku dan Papua (wilayah III) ditetapkan menjadi Rp 9.750/kg
Enggar mengatakan keputusan ini diambil di dalam rakor dengan mempertimbangkan supaya daya beli masyarakat bisa lebih terjangkau.
Dia mengaku sudah memiliki data yang cukup setelah menganalisis perkembangan kenaikan harga beras medium pada periode Januari-Maret kemarin.
Selain itu, Mendag juga sudah mengunjungi langsung pasar-pasar tradisional di 34 provinsi dan mendapati rata-rata daerah sudah menjual beras medium di bawah HET.
"Pertimbangannya supaya daya beli masyarakat lebih terjangkau. Saat Januari-Maret kemarin naik, kita analisis perkembangannya, kami sudah lengkap [datanya] setelah kami kunjungi 34 provinsi, semua rata-rata menjual di bawah HET. Lalu stok kita juga siap kalau seandainya diperlukan, sehingga kemudian kita bisa hitung kembali," jelas Mendag kepada CNBC Indonesia.
Enggar menambahkan, keputusan ini akan dituangkan dalam Permendag terbaru yang akan ditandatangani olehnya paling lambat hari Senin (4/6/2018) atau awal pekan depan.
"Sudah selesai dibahas, tinggal tunggu saya tandatangani," pungkasnya.
(ray/ray) Next Article RI Mau Impor Beras, Bos Bulog: Belum Tentu Kami Laksanakan!
"Kita akan menurunkan HET, itu keputusan rakor yang menetapkan untuk beras jenis medium [di wilayah I] sebesar Rp 8.950/kg, jadi turun Rp 500/kg di semua wilayah, zoning-nya tetap. Perhitungan kita kemarin Rp 500 itu biaya transportasi," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (31/5/2018).
Keputusan ini sekaligus merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57/2017 terdahulu yang mengatur tentang HET beras medium dan beras premium. Adapun HET untuk beras premium hingga saat ini tidak mengalami perubahan.
1. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi (wilayah I) ditetapkan menjadi Rp 8.950/kg
2. Untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), NTT, dan Kalimantan (wilayah II) ditetapkan menjadi Rp 9.450/kg
3. Untuk wilayah Maluku dan Papua (wilayah III) ditetapkan menjadi Rp 9.750/kg
Enggar mengatakan keputusan ini diambil di dalam rakor dengan mempertimbangkan supaya daya beli masyarakat bisa lebih terjangkau.
Dia mengaku sudah memiliki data yang cukup setelah menganalisis perkembangan kenaikan harga beras medium pada periode Januari-Maret kemarin.
Selain itu, Mendag juga sudah mengunjungi langsung pasar-pasar tradisional di 34 provinsi dan mendapati rata-rata daerah sudah menjual beras medium di bawah HET.
"Pertimbangannya supaya daya beli masyarakat lebih terjangkau. Saat Januari-Maret kemarin naik, kita analisis perkembangannya, kami sudah lengkap [datanya] setelah kami kunjungi 34 provinsi, semua rata-rata menjual di bawah HET. Lalu stok kita juga siap kalau seandainya diperlukan, sehingga kemudian kita bisa hitung kembali," jelas Mendag kepada CNBC Indonesia.
Enggar menambahkan, keputusan ini akan dituangkan dalam Permendag terbaru yang akan ditandatangani olehnya paling lambat hari Senin (4/6/2018) atau awal pekan depan.
"Sudah selesai dibahas, tinggal tunggu saya tandatangani," pungkasnya.
(ray/ray) Next Article RI Mau Impor Beras, Bos Bulog: Belum Tentu Kami Laksanakan!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular