
Driver: Kenaikan Tarif Ojek Online Belum Sesuai Tuntutan
Exist In Exist, CNBC Indonesia
30 May 2018 08:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengatakan tuntutan driver ojek online agar aplikator dapat menaikkan tarif, yakni menjadi sekitar Rp 2.000-2.500/km, sudah terpenuhi.
Akan tetapi, Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengatakan kenaikan ini masih belum sesuai dengan tuntutan pengemudi beberapa waktu lalu, yaitu sebesar Rp 3.200-3.500/km.
"Kok, saya lihat belum ada perubahan signifikan. Bagi kami tidak ada kenaikan karena kenaikan tarif yang kami harapkan adalah Rp. 3.200-3.500/km. Jika di bawah tarif tersebut, maka ojek online akan lakukan aksi besar kembali," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (30/5/2018).
Igun tidak menampik kenaikan tarif ini memang akan menyebabkan penurunan penumpang dan pendapatan. Namun, pihaknya yakin dampak ini hanya bersifat sementara mengingat kebutuhan masyarakat yang tinggi akan transportasi online.
"Pasar akan bergerak normal kembali jika sudah terbentuk tarif jasa yang baru karena ojek online sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Transportasi yang mempersingkat waktu tempuh dan praktisnya ojek online dapat digunakan secara point to point, beda dengan alat transportasi lain yang port to port ataupun port to point dan sebaliknya," jelasnya.
(prm) Next Article KPPU: Aksi Grab Akusisi Uber Bisa Picu Kartel Harga di RI
Akan tetapi, Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengatakan kenaikan ini masih belum sesuai dengan tuntutan pengemudi beberapa waktu lalu, yaitu sebesar Rp 3.200-3.500/km.
"Kok, saya lihat belum ada perubahan signifikan. Bagi kami tidak ada kenaikan karena kenaikan tarif yang kami harapkan adalah Rp. 3.200-3.500/km. Jika di bawah tarif tersebut, maka ojek online akan lakukan aksi besar kembali," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (30/5/2018).
"Pasar akan bergerak normal kembali jika sudah terbentuk tarif jasa yang baru karena ojek online sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Transportasi yang mempersingkat waktu tempuh dan praktisnya ojek online dapat digunakan secara point to point, beda dengan alat transportasi lain yang port to port ataupun port to point dan sebaliknya," jelasnya.
(prm) Next Article KPPU: Aksi Grab Akusisi Uber Bisa Picu Kartel Harga di RI
Most Popular