
KPPU: Aksi Grab Akusisi Uber Bisa Picu Kartel Harga di RI
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
26 April 2018 09:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Akuisisi Grab terhadap Uber di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dikhawatirkan menimbulkan praktik price leadership dan price fixing.
Dalam keterangan tertulis dikutip hari ini, Kamis (26/4/2018), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan terus memantau perkembangan yang ada di industri transportasi online.
"Lebih lanjut, untuk menjamin agar akuisisi tersebut tidak menimbulkan dampak khusus, KPPU akan melakukan monitoring aktif atas perkembangan persaingan usaha dan harga di sektor aplikasi transportasi berbasis online tersebut, yakni dalam mencegah potensi price leadership atau price fixing," jelas KPPU.
Price leadership adalah kondisi di mana ada satu perusahaan yang mendominasi atau memimpin dalam hal tarif, sehingga kompetitor terpaksa mengikuti patokan tarif itu juga.
Sementara itu, price fixing adalah praktik di mana para kompetitor melakukan penetapan tarif. Price fixing ini juga merupakan bagian dari kartel.
KPPU menilai potensi terjadinya price leadership dan price fixing semakin terbuka seiring dengan meningkatnya konsentrasi pasar.
Seperti diketahui, sebelumnya pemain di industri transportasi online yang terbesar di Indonesia adalah Go-Jek, Grab dan Uber.
Seiring dengan akuisisi Grab terhadap Uber, maka kini persaingan berat hanya antara Grab dan Go-Jek.
Adapun KPPU menilai tidak ada masalah dengan aksi Grab mengakuisisi aset-aset dari Uber di Indonesia.
(ray/ray) Next Article Menhub: Go-Jek Cs Hanya Kejar Target, Driver Jadi Korban
Dalam keterangan tertulis dikutip hari ini, Kamis (26/4/2018), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan terus memantau perkembangan yang ada di industri transportasi online.
"Lebih lanjut, untuk menjamin agar akuisisi tersebut tidak menimbulkan dampak khusus, KPPU akan melakukan monitoring aktif atas perkembangan persaingan usaha dan harga di sektor aplikasi transportasi berbasis online tersebut, yakni dalam mencegah potensi price leadership atau price fixing," jelas KPPU.
Sementara itu, price fixing adalah praktik di mana para kompetitor melakukan penetapan tarif. Price fixing ini juga merupakan bagian dari kartel.
KPPU menilai potensi terjadinya price leadership dan price fixing semakin terbuka seiring dengan meningkatnya konsentrasi pasar.
Seperti diketahui, sebelumnya pemain di industri transportasi online yang terbesar di Indonesia adalah Go-Jek, Grab dan Uber.
Seiring dengan akuisisi Grab terhadap Uber, maka kini persaingan berat hanya antara Grab dan Go-Jek.
Adapun KPPU menilai tidak ada masalah dengan aksi Grab mengakuisisi aset-aset dari Uber di Indonesia.
(ray/ray) Next Article Menhub: Go-Jek Cs Hanya Kejar Target, Driver Jadi Korban
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular