
Video: THR Ojek Online Cuma Himbauan, Pengusaha Bebas Sanksi?
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 March 2024 19:45
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengatakan pengemudi ojek online dan kurir paket berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Meski demikian, hal tersebut sifatnya hanya himbauan bagi pengusaha transportasi online.
Menurut Stafsus Menteri Ketenaga kerjaan Dita Indah Sari, tidak akan ada sanksi bagi pengusaha transportasi online yang tidak memberikan thr pada pengemudinya. Menurut ida, hal tersebut hanya suka rela.
Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini bersama Stafsus Menteri Ketenaga kerjaan Dita Indah Sari dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (19/03/2024).
-
1.
-
2.
-
3.