
Bersaing dengan Chevron Incar Blok Rokan, Ini Jawab Pertamina
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
29 May 2018 10:24

Jakarta, CNBC Indonesia- Blok minyak terbesar di Indonesia, yakni Blok Rokan, akan berakhir kontraknya pada 2021 mendatang. Pertamina buka-bukaan soal posisi dan strateginya sebagai perusahaan migas pelat merah untuk bersaing dengan Chevron memperebutkan blok ini.
Dijumpai di sela-sela acara buka bersama terbatas, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam memaparkan blok ini masih sangat menarik untuk dikelola. Meski sudah berproduksi selama puluhan tahun, minyak yang keluar dari lapangan mereka diperkirakan masih sangat tinggi untuk beberapa puluh tahun ke depan.
"Secara historical dan lain-lain ini masih menarik, produksinya juga masih segitu. Ke depan masih bisa di atas 200 ribu barel per hari," ujar Alam, Senin (28/5/2018).
Berdasat data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), pada kuartal I tahun ini, blok Rokan menghasilkan minyak sekitar 210.280 barel per hari (bph) atau terbanyak dibanding blok-blok lain. Sementara untuk produksi gas, Blok Rokan memproduksi sekitar 24,26 MMSCFD.
Alam mengaku saat ini Pertamina masih melakukan penghitungan terkait blok Rokan, baik dari sisi kemampuan blok maupun kemampuan perusahaan untuk mengakuisisi blok ini dari kontraktor asal Amerika, Chevron.
"Ini perlu waktu tidak sebentar, mesti melihat dulu data-datanya," kata dia.
Soal posisi Pertamina yang 'kurang diuntungkan' dalam mendapatkan blok ini terkait diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2018, Alam menjawab sambil tersenyum. "Memancing ini pertanyaannya," ujar Alam.
Permen 23 Nomor 2018 ini belakangan memang menjadi polemik di sektor migas. Banyak yang bertanya-tanya mengapa beleid ini terbit seiring dengan akan berakhirnya masa kontrak blok migas raksasa RI.
Padahal, di aturan sebelumnya pemerintah cq Kementerian ESDM memberikan hak khusus untuk Pertamina dalam mendapatkan blok-blok yang akan berakhir kontrak di Indonesia. Hak khusus ini kemudian dianulir sendiri oleh pemerintah, dengan kembali mengutamakan kontraktor eksisting.
Alam menjawab pertanyaan ini dengan normatif. "Kami sebagai BUMN itu hanya pelaksana, kebijakan ada di tangan pemerintah," kata dia.
Meski begitu, ia menampik bahwa beleid tersebut menganaktirikan Pertamina sebagai perusahaan negara untuk bersaing mendapatkan blok migas yang potensial. "Dalam aturan kan juga disebutkan, kesempatan diberikan kepada Pertamina jika bisa memberikan tawaran yang terbaik. Sekarang, tinggal bagaimana dan siapa saja yang bisa menawarkan terbaik."
Operator blok Rokan saat ini masih dipegang oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Berkat kontribusi blok ini, CPI sekarang duduk di posisi teratas kontraktor dengan produksi minyak terbanyak di Indonesia, atau berkontribusi sebesar 27,28% bagi produksi minyak nusantara.
Beda dengan blok-blok lainnya di Indonesia yang tanpa ragu dilepas oleh Chevron, seperti blok East Kalimantan dan blok B South Natuna. Untuk Rokan, Chevron seakan berjuang untuk bertahan. Bahkan mereka dikabarkan bersedia menggunakan skema gross split demi blok ini.
Jadi, antara Pertamina dan Chevron memperebutkan blok raksasa di RI, kepada siapa nantinya pemerintah akan berpihak?
(gus) Next Article Geser Chevron, Pertamina Bongkar Pipa-pipa Tua Blok Rokan
Dijumpai di sela-sela acara buka bersama terbatas, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam memaparkan blok ini masih sangat menarik untuk dikelola. Meski sudah berproduksi selama puluhan tahun, minyak yang keluar dari lapangan mereka diperkirakan masih sangat tinggi untuk beberapa puluh tahun ke depan.
Berdasat data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), pada kuartal I tahun ini, blok Rokan menghasilkan minyak sekitar 210.280 barel per hari (bph) atau terbanyak dibanding blok-blok lain. Sementara untuk produksi gas, Blok Rokan memproduksi sekitar 24,26 MMSCFD.
Alam mengaku saat ini Pertamina masih melakukan penghitungan terkait blok Rokan, baik dari sisi kemampuan blok maupun kemampuan perusahaan untuk mengakuisisi blok ini dari kontraktor asal Amerika, Chevron.
"Ini perlu waktu tidak sebentar, mesti melihat dulu data-datanya," kata dia.
Soal posisi Pertamina yang 'kurang diuntungkan' dalam mendapatkan blok ini terkait diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2018, Alam menjawab sambil tersenyum. "Memancing ini pertanyaannya," ujar Alam.
Permen 23 Nomor 2018 ini belakangan memang menjadi polemik di sektor migas. Banyak yang bertanya-tanya mengapa beleid ini terbit seiring dengan akan berakhirnya masa kontrak blok migas raksasa RI.
Padahal, di aturan sebelumnya pemerintah cq Kementerian ESDM memberikan hak khusus untuk Pertamina dalam mendapatkan blok-blok yang akan berakhir kontrak di Indonesia. Hak khusus ini kemudian dianulir sendiri oleh pemerintah, dengan kembali mengutamakan kontraktor eksisting.
Alam menjawab pertanyaan ini dengan normatif. "Kami sebagai BUMN itu hanya pelaksana, kebijakan ada di tangan pemerintah," kata dia.
Meski begitu, ia menampik bahwa beleid tersebut menganaktirikan Pertamina sebagai perusahaan negara untuk bersaing mendapatkan blok migas yang potensial. "Dalam aturan kan juga disebutkan, kesempatan diberikan kepada Pertamina jika bisa memberikan tawaran yang terbaik. Sekarang, tinggal bagaimana dan siapa saja yang bisa menawarkan terbaik."
Operator blok Rokan saat ini masih dipegang oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Berkat kontribusi blok ini, CPI sekarang duduk di posisi teratas kontraktor dengan produksi minyak terbanyak di Indonesia, atau berkontribusi sebesar 27,28% bagi produksi minyak nusantara.
Beda dengan blok-blok lainnya di Indonesia yang tanpa ragu dilepas oleh Chevron, seperti blok East Kalimantan dan blok B South Natuna. Untuk Rokan, Chevron seakan berjuang untuk bertahan. Bahkan mereka dikabarkan bersedia menggunakan skema gross split demi blok ini.
Jadi, antara Pertamina dan Chevron memperebutkan blok raksasa di RI, kepada siapa nantinya pemerintah akan berpihak?
(gus) Next Article Geser Chevron, Pertamina Bongkar Pipa-pipa Tua Blok Rokan
Most Popular