Diteken Jokowi, Aturan Premium Wajib di Jawa Segera Terbit

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
25 May 2018 15:15
Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mewajibkan kembali premium di Jawa, Madura, Bali.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mewajibkan kembali pasokan bahan bakar jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Fanshurullah Asa di kantornya, Jumat (25/5/2018).
"Pak Menteri (ESDM) walau lagi di luar mengatakan revisi Perpres 191/2014 sudah ditandatangani Presiden," kata pria yang akrab disapa Ifan tersebut.



"Nanti ada Kepmen-nya, yang menugaskan BPH untuk menentukan lokasi-lokasi, termasuk alokasinya, untuk jenis premium atau RON 88 di Jamali," tambah Ifan.

Ifan menyebut Presiden Joko Widodo menandatangani aturan tersebut semalam (24/5/2018), sedangkan untuk terbitnya aturan diperkirakan berlangsung dalam waktu dekat.

"Telah ada 571 titik SPBU yang akan ditambah [pasokan premium] di tahap awal penerapan Perpres," kata Ifan.

Terkait pasokan tambahan, belum ada jumlah pasti. Ifan kembali menggunakan data konsumsi premium tahun lalu sebesar 5,1 juta sebagai patokan tambahan kuota.

Jumlah pasti tambahan kuota akan ditetapkan melalui Sidang Komite BPH Migas. Untuk saat ini, penyaluran akan fokus pada pemenuhan kebutuhan yang ada.
(gus) Next Article Cara Pemerintah Jaga Harga Bensin Premium Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular