
Cara Pemerintah Jaga Harga Bensin Premium Tahun Ini
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
05 March 2018 21:38

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memutuskan untuk menahan harga premium hingga akhir tahun 2019 dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat.
Cara pemerintah untuk memastikan keputusan tersebut tidak menjadi beban fiskal adalah dengan melakukan reformulasi kandungan premium. Selain itu, pemerintah juga akan memberi insentif kepada PT Pertamina (Persero) atas selisih harga jual premium dan harga keekonomiannya.
"Untuk BBM, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, juga sesuai kesepakatan Pertamina Menteri BUMN, Menkeu, dan saya, saya laporkan bahwa BBM penugasan gasoline RON 88 Premium harganya tetap, dipertahankan tidak naik semaksimal yang kita bisa," terang Menteri ESDM Ignatius Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (5/3/2018).
Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial menjelaskan saat ini harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) pun cenderung turun. Namun, dia akan tetap memantau pergerakan harga minyak.
"Ya kalau tiba-tiba US$ 100 atau US$ 200, akan kami lihat lagi," kata Ego.
Pemerintah akan melakukan pembahasan tersebut dengan DPR, disertai usulan penambahan subsidi atas solar. Kementerian Keuangan, kata Ego, memegang prinsip selama Menteri ESDM dan DPR sudah setuju, bisa langsung mengirim surat ke Kementerian Keuangan.
"Tidak usah (menunggu APBN-P 2018)," ujar Ego.
(gus/gus) Next Article Formula Harga Bensin Premium Rawan 'Dimainkan'
Cara pemerintah untuk memastikan keputusan tersebut tidak menjadi beban fiskal adalah dengan melakukan reformulasi kandungan premium. Selain itu, pemerintah juga akan memberi insentif kepada PT Pertamina (Persero) atas selisih harga jual premium dan harga keekonomiannya.
Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial menjelaskan saat ini harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) pun cenderung turun. Namun, dia akan tetap memantau pergerakan harga minyak.
"Ya kalau tiba-tiba US$ 100 atau US$ 200, akan kami lihat lagi," kata Ego.
Pemerintah akan melakukan pembahasan tersebut dengan DPR, disertai usulan penambahan subsidi atas solar. Kementerian Keuangan, kata Ego, memegang prinsip selama Menteri ESDM dan DPR sudah setuju, bisa langsung mengirim surat ke Kementerian Keuangan.
"Tidak usah (menunggu APBN-P 2018)," ujar Ego.
(gus/gus) Next Article Formula Harga Bensin Premium Rawan 'Dimainkan'
Most Popular