Tadinya, Jawa-Bali Sudah Siap Hapus Bensin Premium
Gustidha Budiartie & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
23 May 2018 15:36

Jakarta, CNBC Indonesia- Pulau Jawa dan Bali sebagai pulau terpadat dengan tingkat pembangunan lebih maju dibanding lainnya di Indonesia, semula siap untuk tidak lagi menggunakan bensin premium sebagai bahan bakar kendaraan.
Kesiapan ini terkait dengan aturan Kementerian Lingkungan yang dituangkan dalam Permen Nomor 20 Tahun 2017 tentang penerapan BBM berstandar Euro 4 yang dijadwalkan untuk berlaku September ini.
"Kementerian KLH juga mengeluarkan Permen Euro 4 sudah harus ada, dan sudah kerjasama dengan Gaikindo, kalau mobil siap. Jawa bali kita sudah ke taraf menghilangkan premium," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VII DPR RI, Rabu (23/5/2018).
Tetapi upaya ini terhenti begitu Presiden Joko Widodo menitahkan kementerian untuk mewajibkan kembali keberadaan bensin premium di dua pulau dengan pengguna kendaraan bermotor terbanyak ini.
Tidak cuma itu, langkah hijrah dari bensin premium ke bensin yang lebih rendah emisi dan ramah lingkungan ini juga terhambat karena terus naiknya harga minyak dunia. Ini membuat harga bensin beroktan tinggi seperti Pertalite Cs semakin mahal, dan orang-orang kembali lagi gunakan bensin premium.
"Dengan kondisi seperti ini, harga naik dan jelang Ramadan. Kami sediakan kembali premium wajib di Jawa-Bali," kata Djoko.
Bensin premium memang kerap jadi polemik di negeri ini. Meski sudah tak masuk kategori bensin subsidi, tetapi harganya dilarang naik oleh Presiden Jokowi hingga akhir 2019 nanti. Alhasil, harga yang berlaku saat ini sebenarnya sudah tak sesuai harga pasar, selisih harga jualnya pun ditanggung sendiri oleh Pertamina. Yah, bisa disebut bensin ini 'disubsidi' Pertamina.
Semula, menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 bensin premium juga tak wajib ada di Jawa Bali. Ini mengingat realisasi subsidi bensin premium di masa pemerintahan sebelumnya yang lebih banyak dinikmati oleh pengguna kendaraan bermotor, yang bisa masuk kategori masyarakat mampu.
Pemerintah, dalam perpres itu, hanya mengatur bahan bakar minyak (BBM) jenis premium (JBKP) wajib ada di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebanyak 7,5 juta Kiloliter (KL) di 2018.
Tetapi sejak awal April lalu langkah kebijakan energi Presiden Jokowi mulai gontai. Presiden meminta Perpres tersebut direvisi sehingga premium wajib di Jawa Bali dan haram langka, harga premium tak boleh naik, dan pertalite cs tak boleh mahal.
(gus/gus) Next Article ESDM Pertanyakan Penyaluran Premium yang Turun 50%
Kesiapan ini terkait dengan aturan Kementerian Lingkungan yang dituangkan dalam Permen Nomor 20 Tahun 2017 tentang penerapan BBM berstandar Euro 4 yang dijadwalkan untuk berlaku September ini.
"Kementerian KLH juga mengeluarkan Permen Euro 4 sudah harus ada, dan sudah kerjasama dengan Gaikindo, kalau mobil siap. Jawa bali kita sudah ke taraf menghilangkan premium," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VII DPR RI, Rabu (23/5/2018).
Tidak cuma itu, langkah hijrah dari bensin premium ke bensin yang lebih rendah emisi dan ramah lingkungan ini juga terhambat karena terus naiknya harga minyak dunia. Ini membuat harga bensin beroktan tinggi seperti Pertalite Cs semakin mahal, dan orang-orang kembali lagi gunakan bensin premium.
"Dengan kondisi seperti ini, harga naik dan jelang Ramadan. Kami sediakan kembali premium wajib di Jawa-Bali," kata Djoko.
Bensin premium memang kerap jadi polemik di negeri ini. Meski sudah tak masuk kategori bensin subsidi, tetapi harganya dilarang naik oleh Presiden Jokowi hingga akhir 2019 nanti. Alhasil, harga yang berlaku saat ini sebenarnya sudah tak sesuai harga pasar, selisih harga jualnya pun ditanggung sendiri oleh Pertamina. Yah, bisa disebut bensin ini 'disubsidi' Pertamina.
Semula, menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 bensin premium juga tak wajib ada di Jawa Bali. Ini mengingat realisasi subsidi bensin premium di masa pemerintahan sebelumnya yang lebih banyak dinikmati oleh pengguna kendaraan bermotor, yang bisa masuk kategori masyarakat mampu.
Pemerintah, dalam perpres itu, hanya mengatur bahan bakar minyak (BBM) jenis premium (JBKP) wajib ada di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebanyak 7,5 juta Kiloliter (KL) di 2018.
Tetapi sejak awal April lalu langkah kebijakan energi Presiden Jokowi mulai gontai. Presiden meminta Perpres tersebut direvisi sehingga premium wajib di Jawa Bali dan haram langka, harga premium tak boleh naik, dan pertalite cs tak boleh mahal.
(gus/gus) Next Article ESDM Pertanyakan Penyaluran Premium yang Turun 50%
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular