
Internasional
Tiru Desain Apple, Samsung Didenda Rp 7,5 Triliun
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
25 May 2018 12:23

Samsung menantang preseden hukum yang mengharuskannya menyerahkan semua keuntungan dari produk, bahkan jika hanya satu paten desain yang dilanggarnya.
Pada tahun 2016, Mahkamah Agung AS membatalkan hukuman yang dikenakan pada raksasa elektronik konsumen Korea Selatan tersebut.
Hakim memutuskan bahwa Samsung tidak perlu memberikan seluruh keuntungan dari smartphone untuk pelanggaran atas komponen desain, dan mengirim kembali kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah.
Perdebatan utama mengenai nilai paten desain memunculkan berbagai dukungan dari pendukung Samsung di sektor teknologi, dan pendukung Apple di komunitas kreatif dan desain.
Samsung memenangkan dukungan dari sebagian besar perusahaan Silicon Valley dan raksasa sektor TI lainnya, termasuk Google, Facebook, Dell dan Hewlett-Packard, mengklaim putusan yang ketat tentang pelanggaran desain dapat menyebabkan lonjakan litigasi.
Apple didukung oleh nama-nama besar di dunia fashion dan manufaktur. Desain profesional, peneliti, dan akademisi, menyebut preseden sama seperti botol soda ikonik milik Coca-Cola.
Kasus ini merupakan salah satu elemen dari denda senilai US$548 juta, yang diturunkan oleh keputusan juri dari jumlah aslinya yang sebesar US$1 miliar.
(roy)
Pada tahun 2016, Mahkamah Agung AS membatalkan hukuman yang dikenakan pada raksasa elektronik konsumen Korea Selatan tersebut.
Perdebatan utama mengenai nilai paten desain memunculkan berbagai dukungan dari pendukung Samsung di sektor teknologi, dan pendukung Apple di komunitas kreatif dan desain.
Samsung memenangkan dukungan dari sebagian besar perusahaan Silicon Valley dan raksasa sektor TI lainnya, termasuk Google, Facebook, Dell dan Hewlett-Packard, mengklaim putusan yang ketat tentang pelanggaran desain dapat menyebabkan lonjakan litigasi.
Apple didukung oleh nama-nama besar di dunia fashion dan manufaktur. Desain profesional, peneliti, dan akademisi, menyebut preseden sama seperti botol soda ikonik milik Coca-Cola.
Kasus ini merupakan salah satu elemen dari denda senilai US$548 juta, yang diturunkan oleh keputusan juri dari jumlah aslinya yang sebesar US$1 miliar.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular