
Mundur dari Rencana, Sistem Izin Online RI Meluncur Akhir Mei
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
25 May 2018 12:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Sistem Perizinan Terpadu Elektronik atau Online Single Submission (OSS) akan diluncurkan akhir bulan ini.
Waktu peluncuran itu mundur dari rencana semula yakni pada 20 Mei 2018.
Adapun Darmin memastikan server yang mendukung OSS itu anti retas oleh hacker.
Dia mengungkapkan pemerintah telah meneken kerja sama dengan salah satu penyedia layanan sistem berbasis cloud global, di mana sistem itu nantinya akan mensinkronkan data investasi yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah.
"Untuk OSS ini, kita menyewa sistem cloud dan ada perjanjiannya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Dia juga punya kemampuan menjaga, jangan sampai diretas orang, dan sebagainya," ujar Darmin di kantornya, Jumat (25/5/2018).oss
Darmin menambahkan, OSS sebagai platform utama perizinan di negara ini akan terkoneksi dengan layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online yang saat ini dimiliki oleh banyak kabupaten/kota. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebutnya sedang membangun sinkronisasi ini.
Dia juga menyebut beberapa perizinan seperti izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan izin lingkungan masih harus diurus terpisah di daerah yang akan menjadi lokasi investasi, melalui PTSP tersebut.
"OSS itu sebagai platform utama. Izin lokasi, lingkungan, IMB tetap bisa dikerjakan secara offline di PTSP daerah masing-masing. Tapi sekarang waktunya jelas, IMB 30 hari, kalau nggak keluar tetap akan disahkan [izin investasinya]. Kominfo sedang membuat satu sistem untuk sinkronisasi OSS dengan sistem PTSP di daerah," jelasnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, di zaman digital seperti saat ini, pemerintah tidak punya pilihan lain selain mengintegrasikan diri dalam sebuah sistem cloud global. Sistem ini menurutnya lebih kuat karena memiliki banyak server yang bisa saling mendukung.
"Seluruh perekonomian RI sudah di atas global cloud, tidak ada pilihan lain selain ini. Kalau misalnya ada server down, failure di satu titik, otomatis akan digantikan server global cloud yang lainnya," kata Thomas.
(ray/ray) Next Article Miris! Masih ada Pemda yang Lambat Urus Perizinan Usaha
Waktu peluncuran itu mundur dari rencana semula yakni pada 20 Mei 2018.
Adapun Darmin memastikan server yang mendukung OSS itu anti retas oleh hacker.
"Untuk OSS ini, kita menyewa sistem cloud dan ada perjanjiannya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Dia juga punya kemampuan menjaga, jangan sampai diretas orang, dan sebagainya," ujar Darmin di kantornya, Jumat (25/5/2018).oss
Darmin menambahkan, OSS sebagai platform utama perizinan di negara ini akan terkoneksi dengan layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online yang saat ini dimiliki oleh banyak kabupaten/kota. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebutnya sedang membangun sinkronisasi ini.
Dia juga menyebut beberapa perizinan seperti izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan izin lingkungan masih harus diurus terpisah di daerah yang akan menjadi lokasi investasi, melalui PTSP tersebut.
"OSS itu sebagai platform utama. Izin lokasi, lingkungan, IMB tetap bisa dikerjakan secara offline di PTSP daerah masing-masing. Tapi sekarang waktunya jelas, IMB 30 hari, kalau nggak keluar tetap akan disahkan [izin investasinya]. Kominfo sedang membuat satu sistem untuk sinkronisasi OSS dengan sistem PTSP di daerah," jelasnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, di zaman digital seperti saat ini, pemerintah tidak punya pilihan lain selain mengintegrasikan diri dalam sebuah sistem cloud global. Sistem ini menurutnya lebih kuat karena memiliki banyak server yang bisa saling mendukung.
"Seluruh perekonomian RI sudah di atas global cloud, tidak ada pilihan lain selain ini. Kalau misalnya ada server down, failure di satu titik, otomatis akan digantikan server global cloud yang lainnya," kata Thomas.
(ray/ray) Next Article Miris! Masih ada Pemda yang Lambat Urus Perizinan Usaha
Most Popular