Polemik Libur Lebaran dan Pihak Dibaliknya

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
03 May 2018 08:55
Polemik Libur Lebaran dan Pihak Dibaliknya
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - April lalu, tiga menteri menyepakati libur Lebaran ditetapkan 11 Juni - 20 Juni 2018. Libur selama 10 hari itu sudah memperhitungkan 3 hari cuti tambahan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menter Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Penetapan libur Lebaran itu juga dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Menteri Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan Puan Maharani.

Namun seiring berjalannya waktu, keputusan libur Lebaran itu menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menilai libur terlalu lama sehingga bisa mengganggu kegiatan ekonomi, dan ada yang mendukung demi kelancaran arus mudik lebaran.

Pada akhirnya, keputusan libur Lebaran masih menggantung. Presiden Joko Widodo meminta agar kembali diadakan rapat dengan mengundang pemangku kepentingan untuk membahas soal libur Lebaran 2018.

Simak pendapatan pihak-pihak terkait tentang libur Lebaran ini.


Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pemerintah memutuskan libur Lebaran menambah 3 cuti bersama yaitu tanggal 11-12 Juni, serta sesudah Lebaran yakni 20 Juni.

“Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah 2 hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12, dan sesudah Lebaran [yang kemungkinan jatuh pada] 15 dan 16, yaitu tanggal 20 Juni 2018,” kata Puan, Rabu (18/4/2018).

Dia mengatakan itu usai tiga menteri menandatangani SKB terkait libur Lebaran.

Adapun alasan adanya penambahan 3 hari cuti bersama ini antara lain agar konsentrasi mudik dapat terpecah, seperti yang diutarakan Men PAN & RB Asman Abnur.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan merevisi aturan cuti pekerja di mana pekerja akan diperbolehkan mengambil cuti tambahan pada Lebaran tahun ini di luar jadwal yang ditentukan tersebut.

“Kan ada peraturan Menteri PAN & RB yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah Lebaran, sekarang boleh. Tapi itu akan mengurangi jatah cuti mereka dan tergantung kesepakatan dengan atasannya,” jelasnya.


Setelah pemerintah menetapkan libur Lebaran 11 – 20 Juni 2018, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio menyampaikan banyak investor asing yang mengeluh karena libur terlalu panjang.

“Itu investor asing dari pasar internasional bilang aduh kelamaan nih uang saya mati dong dua minggu. Karena untuk sekelas bursa libur tersebut kelamaan,” kata Tito, Kamis (19/4/2018).

Dia membandingkan pasar option internasional yang buka selama 24 jam bahkan ketika libur nasional di negara tersebut berlangsung.

“Karena gini, yang namanya pasar option di Australia dan Singapura mereka bukannya hingga 24 jam jadi ga ada libur mereka, kecuali pas hanya tahun baru. Namun ini kan keputusan negara ya kita hanya bisa mengikuti,” tambah Tito.   Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengatakan libur yang terlalu lama akan menaikkan biaya produksi pelaku usaha.

Naiknya biaya produksi, jelasnya, antara lain karena perusahaan harus membayar lembur hari libur jika ingin tetap beroperasi.

“Kalau bisa liburnya jangan terlalu lama. Kalkulasi paling mudah, kalau libur dan [perusahaan] ingin tetap beroperasi mempekerjakan orang, sama halnya seperti kalau lembur, kan ada extra payment, sehingga biaya akan naik,” jelas Haris, Rabu (2/5/2018).

“Kita mendukung kebijakan pemerintah, tapi industri juga harus didukung,” kata dia. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia mengatakan perusahaan umumnya sudah memiliki perencanaan terkait libur Lebaran sejak jauh-jauh hari sehingga seharusnya tidak ada perubahan mendadak yang berpotensi menurunkan produktivitas.

“Kita inginnya libur yang biasa saja lah, yang sebelum [keluar SKB tiga menteri] karena kita sudah terbiasa dengan pola sebelumnya. Perusahaan kan sudah perencanaan juga. Coba kalian bayangkan kalau libur 10 hari, yang ada nggak jalan itu pabrik,” katanya, Rabu (25/5/2018).

Dia mengatakan polemik libur Lebaran yang muncul saat ini karena menteri-menteri terkait kurang berkoordinasi dengan dunia usaha. “Menteri-menteri itu sebelum buat keputusan yang katanya dengan pengusaha, harusnya ngomong dulu, mbok bertanya dulu, minimal minta masukan. Agar apa? Keputusan yang sudah dikeluarkan itu betul-betul sudah final, tidak ada lagi yang complaint.” Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dirinya ingin supaya libur Lebaran tetap sesuai SKB tiga menteri.

“Kami ya inginnya libur tetap sesuai SKB, tapi kan belum ada keputusan lagi,” katanya Rabu (2/5/2018). Dalam beberapa kesempatan, Menhub menyampaikan bahwa libur Lebaran yang lebih panjang akan membantu mengurai kepadatan di jalan saat arus mudik.

“Kalau saya berharap sebagai Menhub, libur itu tetap konsisten seperti yang sudah ditetapkan. Kemenhub memang melihat kalau ada libur di awal itu akan memperbaiki atau lebih gampang me-manage arus lalu lintas mudik,” kata Bidi, Senin (30/4/2018).     Menteri PAN – RB Asman Abnur mengatakan pemerintah akan kembali mengevaluasi libur Lebaran yang sudah ditetapkan pada 11 - 20 Juni 2018. Keputusan untuk mengkaji ulang tambahan libur Lebaran disebabkan karena adanya masukan dari berbagai pihak termasuk dari kalangan pengusaha.

“Kami menerima masukan. Jadi berdasarkan masukan, realisasinya seperti apa,” kata Asman, Senin (30/4/2018).

Asman mengatakan tambahan libur Lebaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) memang secara tidak langsung memotong cuti tahunan hak abdi negara.

Maka dari itu, pemerintah akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk pelaku usaha.  
(ray) Next Article Jangan Beli Tiket Mudik Dulu, Libur Lebaran Belum Jelas!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular