
Tumpahan Minyak Balikpapan
Pertamina Tuntut Ganti Rugi Kapal Penyebab Pipa Bocor
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
26 April 2018 18:20

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Pertamina (Persero) menegaskan akan meminta ganti rugi kepada pemilik kapal yang membuat patahnya pipa di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kuasa Hukum Pertamina Otto Hasibuan menyebut akan mengajukan somasi terhadap pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas peristiwa pipa patah. Bila tidak ada kesepakatan, perusahaan juga berencana melakukan gugatan perdata.
Otto sendiri berdasarkan data yang dikumpulkan pihaknya, menduga pipa tertarik oleh jangkar milik Kapal MV Ever Judger berbendara Panama yang dimiliki British Virgin Island dengan operator Fleet Management Ltd, asal Hongkong.
"Di Pertamina ada saham negara, kami bertanggung jawab melakukan upaya hukum kalau ada kerugian atas perusahaan, yang berarti juga merugikan negara," jelas Otto, Kamis (26/4/2018).
Atas investigasi yang dilakukan PT Dewi Rahmi serta didukung informasi dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), Otto menyebut kerusakan yang terjadi atas pipa diduga kuat disebabkan tarikan jangkar kapal. Dia pun menyampaikan, pipa sendiri saat diangkat memang memperlihatkan posisi tertarik hingga 120 meter.
Pipa sendiri sudah diangkat dan masih diselidiki oleh pihak kepolisian. "Berdasarkan laporan media massa, kapal, nahkoda, beserta ABK pun sudah dicekal," kata Otto.
"Pertamina tidak tinggal diam, kami telah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan polisi tentang adanya kejadian tersebut pada 13 April 2018 ke Polda Kalimantan Timur," tambahnya.
(gus/gus) Next Article Pertamina Angkat Pipa Tumpahan Minyak untuk Investigasi
Kuasa Hukum Pertamina Otto Hasibuan menyebut akan mengajukan somasi terhadap pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas peristiwa pipa patah. Bila tidak ada kesepakatan, perusahaan juga berencana melakukan gugatan perdata.
"Di Pertamina ada saham negara, kami bertanggung jawab melakukan upaya hukum kalau ada kerugian atas perusahaan, yang berarti juga merugikan negara," jelas Otto, Kamis (26/4/2018).
Atas investigasi yang dilakukan PT Dewi Rahmi serta didukung informasi dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), Otto menyebut kerusakan yang terjadi atas pipa diduga kuat disebabkan tarikan jangkar kapal. Dia pun menyampaikan, pipa sendiri saat diangkat memang memperlihatkan posisi tertarik hingga 120 meter.
Pipa sendiri sudah diangkat dan masih diselidiki oleh pihak kepolisian. "Berdasarkan laporan media massa, kapal, nahkoda, beserta ABK pun sudah dicekal," kata Otto.
"Pertamina tidak tinggal diam, kami telah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan polisi tentang adanya kejadian tersebut pada 13 April 2018 ke Polda Kalimantan Timur," tambahnya.
(gus/gus) Next Article Pertamina Angkat Pipa Tumpahan Minyak untuk Investigasi
Most Popular