BKPM: Proposal Insentif Kejutan Sri Mulyani Mulai Berdatangan

Arys Aditya, CNBC Indonesia
23 April 2018 13:30
Badan Koordinasi Penanaman Modal mengaku telah menerima beberapa proyek yang ingin mengambil fasilitas libur pajak (tax holiday) rezim baru.
Foto: CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara
Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Koordinasi Penanaman Modal mengaku telah menerima beberapa proyek yang ingin mengambil fasilitas libur pajak (tax holiday) rezim baru.

Kepala BKPM Thomas Lembong menyebut pengajuan tersebut masih secara manual karena sistem perizinan online tunggal (online single submission) belum diluncurkan. "Saya sudah terima beberapa proposal, beberapa proyek yang akan mau mengambil tax holiday rezim baru," ungkapnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (23/4/2018).



Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang sudah diterbitkan, tercatat, ada 17 sektor yang mendapat fasilitas ini.

Adapun, para investor tetap mendapatkan tax holiday selama 100%, jangka waktu fasilitas yang ditentukan dengan nilai investasi, serta adanya waktu transisi selama 5 tahun, yang artinya memberikan keringanan selama 2 tahun keringanan pembayaran pajak setelah fasilitas tax holiday berakhir.

Namun, dia enggan merinci berapa proposal dan proyek-proyek apa yang telah mengajukan untuk mendapat fasilitas fiskal tersebut.

Di sisi lain, Thomas menyebut pihaknya masih mengupayakan agar penyederhanaan pengajuan insentif  dalam Permenkeu juga diikuti oleh perluasan sektor dan bidang usaha penerima.

"Saat ini masih 150 dari 15.000 bidang usaha yang diberikan tax holiday, hanya 1%. Istilahnya, itu kurang nendang. Masih sedikit sekali," tuturnya.
(gus/gus) Next Article Siap-Siap, Investor Menengah Bakal Dapat Kejutan Insentif

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular