Hulu Migas Berpeluang Dapat Insentif Kejutan Sri Mulyani

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
17 April 2018 09:58
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan ada peluang mendapat insentif fiskal.
Foto: Dokumentasi ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia- Aturan Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas insentif pajak kepada beberapa industri yang diterbitkan pekan lalu, sempat menjadi polemik. Ini karena tak masuknya industri hulu migas dalam salah satu daftar penerima insentif tax holiday atau libur pajak.

Kini, setidaknya ada sedikit titik terang untuk para pelaku industri hulu migas. Sebab, ada kemungkinan akan terbit aturan menteri keuangan lain yang akan memasukkan industri ini dalam salah satu penerima insentif. "Peluangnya masih dibahas," ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi, dalam acara bincang santai di SKK Migas, Senin malam (16/4/2018).


Amien memaparkan, Jumat pekan lalu ada rapat yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membahas insentif pajak untuk hulu migas ini. "Yang diundang ada dari Dirjen Pajak, IPA (pengusaha migas juga). Yang dibahas adalah bagaimana merumuskan insentif untuk hulu migas. Kami jelaskan insentif ada macam-macam, tapi yang paling nendang untuk hulu migas itu tax holiday," kata Amien.


Rapat ini, kata Amien, akan didiskusikan lebih lanjut. Peluang-peluang insentif masih dibahas dan dikaji karena industri hulu migas saat ini memiliki dua rezim skema kerjasama yakni skema cost recovery yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2017 dan skema gross split yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2017.


"Harapan kami hasil diskusi ini bisa ditindaklanjuti, dan bisa diterbitkan aturan menteri keuangannya dalam waktu dekat jika disetujui," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang sudah diterbitkan, pemerintah telah mengatur secara spesifik industri pionir yang bisa menikmati fasilitas tax holiday. Namun dalam aturan tersebut tidak dimasukkan industri hulu migas.
(gus/gus) Next Article SKK Migas: Perlu Bantuan untuk Dorong Investasi Migas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular