Siap-Siap, Investor Menengah Bakal Dapat Kejutan Insentif

Arys Aditya, CNBC Indonesia
23 April 2018 11:55
Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal untuk pelaku usaha skala menengah dengan investasi paling banyak Rp 500 miliar.
Foto: Istimewa
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah menyiapkan insentif fiskal untuk pelaku usaha skala menengah dengan investasi paling banyak Rp 500 miliar. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong mengemukakan pemberian insentif ini diperlukan mengingat pebisnis skala raksasa telah mendapatkan insentif besar-besaran.



Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang sudah diterbitkan, sebenarnya tidak ada perubahan yang terlalu signifikan. Tercatat, ada 17 sektor yang mendapat fasilitas ini.

Adapun, para investor tetap mendapatkan tax holiday selama 100%, jangka waktu fasilitas yang ditentukan dengan nilai investasi, serta adanya waktu transisi selama 5 tahun, yang artinya memberikan keringanan selama 2 tahun keringanan pembayaran pajak setelah fasilitas tax holiday berakhir.

Thomas mengatakan ada tiga opsi yang dimiliki Pemerintah untuk memberikan insentif terhadap investor kelas menengah tersebut.

"Jadi kami masih menimbang apakah tax allowance, tax holiday atau super tax deduction," tuturnya usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (23/4/2018).

Khusus untuk usulan super tax deduction atau pengurangan pajak berdasarkan pengeluaran investor untuk pelatihan pekerja atau riset, Thomas mengatakan pihaknya menyetujui angka tax deduction yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebesar 200%.

"Saya kira usulan itu sangat tepat. Saya setuju. Itu lebih pada kebutuhan kita yang sangat mendesak untuk melatih pekerja kita," tuturnya.
(gus/gus) Next Article Sri Mulyani Siap Revisi Dua Insentif Pajak untuk Pengusaha

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular