
Sri Mulyani Siap Revisi Dua Insentif Pajak untuk Pengusaha
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 February 2018 19:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana merevisi fasilitas insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday karena dianggap masih menghambat para pelaku usaha yang berniat menanamkan modalnya di Indonesia.
Usai menghadiri rapat kerja Kementerian Perdagangan, Sri Mulyani tak memungkiri, bahwa insentif fiskal tersebut saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kepentingan industri. Apalagi, fasilitas itu saat ini terbukti tak terlalu diminati investor.
Berdasarkan catatan Sri Mulyani, pada tahun ini hanya sembilan perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax allowance. Sementara itu, tidak ada satupun pelaku usaha yang menerima tax holiday.
“Kami akan lihat, apakah persyaratan (tax allowance dan tax holiday) sesuai dengan strategi dari industrialisasi yang sekarang digalakan,” kata Sri Mulyani, Kamis (1/2/2018).
Sri Mulyani mengaku kerap mendapatkan masukan dari berbagai pihak atas implementasi insentif fiskal tersebut. Bahkan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui, bahwa ada kecenderungan fasilitas tersebut sudah tak lagi diminati investor.
“Saya dengar, Kemenkeu kataya tidak rela kasih fasilitas. Kasih fasilitas, tapi tidak beri kemudahan dari sisi bagaimana mendapatkan fasilitasnya. Saya senang mendapatkan kritik, karena ada bukti yang perlu diubah,” jelasnya.
Meski demikian, Sri Mulyani masih enggan merinci poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam insentif tersebut. Saat ini, Menkeu menyerahkan perubahan aturan tersebut kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
(dru) Next Article Sri Mulyani Serahkan Draft Omnibus Law Pajak ke DPR
Usai menghadiri rapat kerja Kementerian Perdagangan, Sri Mulyani tak memungkiri, bahwa insentif fiskal tersebut saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kepentingan industri. Apalagi, fasilitas itu saat ini terbukti tak terlalu diminati investor.
Berdasarkan catatan Sri Mulyani, pada tahun ini hanya sembilan perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax allowance. Sementara itu, tidak ada satupun pelaku usaha yang menerima tax holiday.
Sri Mulyani mengaku kerap mendapatkan masukan dari berbagai pihak atas implementasi insentif fiskal tersebut. Bahkan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui, bahwa ada kecenderungan fasilitas tersebut sudah tak lagi diminati investor.
“Saya dengar, Kemenkeu kataya tidak rela kasih fasilitas. Kasih fasilitas, tapi tidak beri kemudahan dari sisi bagaimana mendapatkan fasilitasnya. Saya senang mendapatkan kritik, karena ada bukti yang perlu diubah,” jelasnya.
Meski demikian, Sri Mulyani masih enggan merinci poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam insentif tersebut. Saat ini, Menkeu menyerahkan perubahan aturan tersebut kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
(dru) Next Article Sri Mulyani Serahkan Draft Omnibus Law Pajak ke DPR
Most Popular