
Kelangkaan Premium yang Berujung Pencopotan Dirut Pertamina
Tim CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
21 April 2018 11:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyampaikan kekecewaannya pada PT Pertamina (Persero). Ia menegur Pertamina karena terjadi kelangkaan pasokan premium di masyarakat.
Cara yang dipilih Pertamina dengan mengosongkan pasokan premium kurang kreatif dan masyarakat berpindah ke BBM jenis pertalite atau pertamax tidak secara sukarela.
Jonan mengatakan Pemerintah juga telah melancarkan teguran secara resmi kepada Pertamina terkait penyaluran premium. Pasalnya, premium merupakan BBM penugasan yang sudah diatur dalam Perpres No. 191/2014.
"Pertamina mendapat penugasan menyalurkan 7,5 juta kiloliter setahun. Terutama yang di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali)," paparnya.
"Dan kalau yang di Jawa itu sudah ditambah margin Rp 100 per liter untuk penyaluran premium oleh Pertamina. Jadi ini harus dilakukan kita sudah negur Pertamina kok."
Realisasi penyaluran premium selama Januari-Maret 2018 turun hingga 50% dibanding periode serupa tahun lalu. Menurut data BPH Migas konsumsi premium untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) hanya sebanyak 774 ribu KL, jauh dibanding Januari-Maret 2017 yang menyentuh 1,54 juta KL.
Kelangkaan premium di masyarakat ini membuat harga premium naik padahal harganya telah di patok pemerintah. Akhirnya pemerintah merevisi aturan yang ada.
Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Fanshurullah Asa menyebut akan diwajibkannya kembali penyaluran premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), akan ada penambahan kuota BBM jenis khusus penugasan atau premium.
Pria yang akan disapa Ifan itu menyebut penambahan kuota premium adalah minimal 5,1 juta kiloliter (KL) untuk wilayah Jamali. Jumlah tersebut diambil dari realisasi penyaluran premium di Jamali pada tahun 2017. Dengan tambahan untuk Jamali ini, berarti kuota bensin premium menjadi minimal 12,6 juta KL, ini dihasilkan dengan menambah angka alokasi BBM khusus penugasan (premium) untuk wilayah luar Jamali sebesar 7,5 juta KL.
"Artinya minimal segitu. Kalau ditambah dengan adanya pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya, nanti kami lihat lagi," kata Ifan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (9/4/2018).
Jumlah tambahan tersebut, dia jelaskan, akan berbeda dengan kuota yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu 7,5 juta KL. Namun jumlah itu memang hanya untuk penugasan non Jamali.
Cara yang dipilih Pertamina dengan mengosongkan pasokan premium kurang kreatif dan masyarakat berpindah ke BBM jenis pertalite atau pertamax tidak secara sukarela.
"Dan kalau yang di Jawa itu sudah ditambah margin Rp 100 per liter untuk penyaluran premium oleh Pertamina. Jadi ini harus dilakukan kita sudah negur Pertamina kok."
Realisasi penyaluran premium selama Januari-Maret 2018 turun hingga 50% dibanding periode serupa tahun lalu. Menurut data BPH Migas konsumsi premium untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) hanya sebanyak 774 ribu KL, jauh dibanding Januari-Maret 2017 yang menyentuh 1,54 juta KL.
Kelangkaan premium di masyarakat ini membuat harga premium naik padahal harganya telah di patok pemerintah. Akhirnya pemerintah merevisi aturan yang ada.
Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Fanshurullah Asa menyebut akan diwajibkannya kembali penyaluran premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), akan ada penambahan kuota BBM jenis khusus penugasan atau premium.
Pria yang akan disapa Ifan itu menyebut penambahan kuota premium adalah minimal 5,1 juta kiloliter (KL) untuk wilayah Jamali. Jumlah tersebut diambil dari realisasi penyaluran premium di Jamali pada tahun 2017. Dengan tambahan untuk Jamali ini, berarti kuota bensin premium menjadi minimal 12,6 juta KL, ini dihasilkan dengan menambah angka alokasi BBM khusus penugasan (premium) untuk wilayah luar Jamali sebesar 7,5 juta KL.
"Artinya minimal segitu. Kalau ditambah dengan adanya pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya, nanti kami lihat lagi," kata Ifan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (9/4/2018).
Jumlah tambahan tersebut, dia jelaskan, akan berbeda dengan kuota yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu 7,5 juta KL. Namun jumlah itu memang hanya untuk penugasan non Jamali.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular