Sanksi yang Menunggu Jika Transaksi Tunai di Atas Rp 100 Juta

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 April 2018 09:00
Sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha
Foto: detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Deretan sanksi siap menanti bagi siapapun yang melakukan transaksi tunai di atas Rp 100 juta. Hal ini seiring dengan keinginan pemerintah membatasi transaksi tunai menggunakan uang kartal, melalui Rancangan Undang-Undang yang saat ini tengah digodok.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analiis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjabarkan deretan sanksi yang diterima bagi perorangan maupun badan usaha yang melakukan transaksi di atas Rp 100 juta, jika payung hukum aturan tersebut mulai diberlakukan.

"Sanksi dalam RUU ini bersifat administratif. Bisa denda, bisa sanksi seperti peringatan, pencabutan izin usaha kalau pelanggaran dilakukan badan hukum," kata Dian melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/4/2018).

Meski demikian, PPATK enggan merinci lebih detail sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada perorangan maupun badan usaha yang melanggar. Namun, sanksi tersebut akan diatur secara komprehensif dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) maupun Peraturan Kepala PPATK (PERKA).

Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, ada dua sanksi yang akan dikenakan yaitu administratif dan sanksi perdata. Dian mengatakan, bisa saja sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar jauh lebih besar dari yang sudah digodok pemangku kepentingan saat ini.

"Kita harus lihat dulu arah pembahasan di DPR nanti. Bisa saja DPR menetapkan sanksi yang lebih tegas," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan ini hanya tinggal menunggu paraf kementerian/lembaga terakhir, sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Adapun RUU pembatasan transaksi uang kartal, masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018.
(roy/roy) Next Article Jika Transaksi Tunai di Atas Rp 100 Juta, Ini Sanksinya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular