
Cerita di Balik Batasan Transaksi Tunai Rp 100 Juta
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 April 2018 09:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah lintas kementerian lembaga tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Transaksi uang kartal akan dibatasi maksimum Rp 100 juta.
Lantas, darimana asal muasal batasan Rp 100 juta tersebut?
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae mengungkapkan, angka tersebut merupakan best practice yang memang sebelumnya sudah diterapkan di berbagai negara.
"Sebagian di negara Eropa, Afrika, dan Amerika Serikat," kata Dian melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/4/2018).
Batasan yang sudah ditetapkan tim perumus, sambung Dian, pun sejatinya belum final. Sebab, aturan tersebut akan kembali dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum disahkan menjadi payung hukum.
"Batasan masih akan diperdebatkan di DPR. KPK misalnya, mengharapkan batasan bisa diperkecil maksimal Rp 25 juta untuk efisiensi dan keamanan transaksi keuangan, mengurangi potensi uang palsu," jelasnya.
Menurut dia, banyak negara maju yang tak lagi menggunakan pembatasan transaksi karena sebagian besar masyarakatnya sudah menggunakan transaksi non tunai. Jika ada transaksi jumlah besar, maka tentu mencurigakan.
Namun, indeks inklusi keuangan Indonesia yang masih berada di level 36% berdasarkan data 2014 menjadi alasan utama diterapkannya pembatasan ini. Apalagi, lanjut dia, ada keuntungan yang bisa bisa didapatkan dari batasan ini.
"Ini untuk efisiensi transaksi keuangan, penghematan percetakan uang, dan tentu saja mencegah dijadikannya uang kartal digunakan untuk kejahatan korupsi dan narkoba," jelasnya.
Dian mengatakan, saat ini RUU tersebut hanya tinggal menunggu paraf menteri teknis terkait, sebelum nantinya diserahkan kepada dewan parlemen. Diharapkan aturan ini bisa segera rampung pada tahun ini.
(roy/roy) Next Article Sanksi yang Menunggu Jika Transaksi Tunai di Atas Rp 100 Juta
Lantas, darimana asal muasal batasan Rp 100 juta tersebut?
Batasan yang sudah ditetapkan tim perumus, sambung Dian, pun sejatinya belum final. Sebab, aturan tersebut akan kembali dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum disahkan menjadi payung hukum.
"Batasan masih akan diperdebatkan di DPR. KPK misalnya, mengharapkan batasan bisa diperkecil maksimal Rp 25 juta untuk efisiensi dan keamanan transaksi keuangan, mengurangi potensi uang palsu," jelasnya.
Menurut dia, banyak negara maju yang tak lagi menggunakan pembatasan transaksi karena sebagian besar masyarakatnya sudah menggunakan transaksi non tunai. Jika ada transaksi jumlah besar, maka tentu mencurigakan.
Namun, indeks inklusi keuangan Indonesia yang masih berada di level 36% berdasarkan data 2014 menjadi alasan utama diterapkannya pembatasan ini. Apalagi, lanjut dia, ada keuntungan yang bisa bisa didapatkan dari batasan ini.
"Ini untuk efisiensi transaksi keuangan, penghematan percetakan uang, dan tentu saja mencegah dijadikannya uang kartal digunakan untuk kejahatan korupsi dan narkoba," jelasnya.
Dian mengatakan, saat ini RUU tersebut hanya tinggal menunggu paraf menteri teknis terkait, sebelum nantinya diserahkan kepada dewan parlemen. Diharapkan aturan ini bisa segera rampung pada tahun ini.
(roy/roy) Next Article Sanksi yang Menunggu Jika Transaksi Tunai di Atas Rp 100 Juta
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular