RI Tertinggal, Negara Tetangga Berani Batasi Transaksi Tunai!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
05 April 2023 18:00
Ilustrasi Investasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Investasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) tak kunjung terealisasi antara pemerintah dengan DPR di Indonesia. Padahal, negara-negara lain telah lebih dulu memiliki aturan itu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Periode 2002-2011 Yunus Husein, yang juga merupakan Ketua Tim Penyusun RUU PTUK mengatakan bahwa negara yang telah membatasi uang kartal diantaranya Belgia, Prancis, Italia hingga Meksiko.

Selain itu juga ada negara tetangga, seperti Malaysia, Filipina, serta India. Oleh sebab itu, ia berharap para anggota dewan yang selama ini belum mau membahas RUU usul inisiatif pemerintah tersebut tidak ketakutan atau khawatir kepentingannya terganggu dari RUU ini, karena sudah banyak negara menerapkan.

"Cukup banyak negara yang membatasi transaksi uang tunainya, kenapa kita enggak mengambil manfaat untuk kepentingan ini, jangan ketakutan," kata Yunus dalam Program Power Lunch CNBC Indonesia , Rabu (5/4/ 2023).

Menurur Yunus, telah banyak bukti manfaat yang diterima negara-negara itu dengan adanya aturan pembatasan transaksi uang kartal. Secara umum, kata dia modus pencucian uang di negara-negara itu bisa ditekan, sehingga pelaku tindak kejahatan seperti koruptor hingga gembong narkotika sulit bertransaksi.

Ini juga tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis Transparancy Internasional untuk periode 2022. Saat skor Indonesia hanya di posisi 34 dengan peringkat 110, Belgia skornya 73 dengan peringkat ke 18, Italia 56 dengan peringkat 41, dan Prancis 72 dengan peringkat 21.

Adapun untuk negara-negara tetangga, seperti Malaysia skornya masih di atas Indonesia, yaitu 47 dengan peringkat ke 61, Filipinan masih di bawah Indonesia yaitu 33 dengan peringkat 116. Adapun India skornya di level 40 dengan peringkat ke-85.

"Jadi itu secara umum karena sudah ditutup jalur-jalur transaksi tunainya. Yany mana tunai ini salah satu mdous pencucian uang karena pakai uang tunai tidak ada catatannya, namanya, jejaknya, jadi akan sulit menelusurinya," tutur Yunus.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, Malaysia telag membatasi transaksi uang tunai dengan batas maksimal RM50.000, Filipina menerapkan batasan transaksi tunai dengan nilai maksimal Php4.000.000. Sedangkan India menerapkan batasan sebesar 200.000 Rupee India untuk transaksi tunai.

"Penerapan pembatasan transaksi tunai adalah wujud dari komitmen negara-negara tersebut dalam memberantas korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme," ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter Kaban dikutip dari keterangan tertulisnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya telah meminta pertolongan khusus kepada para anggota dewan di Komisi III DPR untuk mendukung pembahasan RUU PTUK dan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana pada pekan lalu.

"Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud saat rapat di Komisi III akhir Maret.

Merespons permohonan itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul mengatakan, permohonan Mahfud itu bisa-bisa saja berjala mulus di DPR asalkan mendapat restu dari para ketua umum partai politik di parlemen. Karenanya, ia meminta Mahfud melobi para Ketum Parpol.

Menurut Bambang, ini karena para anggota DPR, termasuk di Komisi III mengambil sikap sesuai perintah dari masing-masing pimpinan partai politiknya. Tanpa adanya persetujuan dari para petinggi partai, legalitas RUU untuk disahkan katanya sulit tercapai.

Apalagi, Pacul mengungkapkan, presiden juga pernah menanyakan soal dua RUU ini. Dia pun mengungkapkan secara terang-terangan bahwa dua RUU itu ditolak karena masih menyimpan polemiki. Misalnya, untuk RUU Pembatasan Uang Kartal bisa merepotkan para anggota dewan saat kampanye.

"Pak Presiden, kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua, Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-walletnya cuman Rp 20 juta lagi. Enggak bisa Pak. Nanti mereka enggak jadi lagi. Loh saya terang-terangan ini," ujarnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diusulkan Mahfud, RUU Ini Malah Bikin DPR Nangis! Apa Isinya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular