12 Transaksi Ini Bisa Pakai Uang Tunai di Atas Rp 100 Juta

Arys Aditya, CNBC Indonesia
17 April 2018 12:54
BI ingin dorong transaksi di atas Rp 100 juta secara non-tunai. Tetapi ada 12 transaksi yang dikecualikan dan bisa gunakan uang tunai di atas Rp 100 juta.
Foto: detik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebentar lagi Indonesia bakal memiliki Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Dalam beleid itu, maksimal transaksi yang dapat dilakukan secara tunai (cash) menggunakan uang kartal maksimal Rp 100 juta. 

Namun, bagi Anda yang memang melakukan transaksi harian di atas nominal tersebut tidak perlu khawatir. Ada 12 poin transaksi yang dikecualikan dari regulasi tersebut. 

Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto mengungkapkan, penerapan ketentuan tersebut diharapkan tidak berimplikasi terhadap kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat bawah. 

"Misalnya pengepul padi yang volumenya sampai kwintal atau ton atau pedagang sapi yang harga sapinya sampai belasan juta. Kami harap beleid ini tidak berimplikasi ya," ungkap Erwin di sebuah diskusi di kantor PPATK, Selasa (17/4/2018).

Dalam rancangan UU itu, 12 transaksi yang bisa mendapat pengecualian mencakup sebagai berikut: 

Pertama, transaksi antara satu penyedia jasa keuangan (PJK) yang dilakukan dengan pemerintah dan bank sentral. Kedua, transaksi PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing. 

Ketiga, penarikan tunai dari bank untuk pembayaran gaji atau pensiun. Keempat, transaksi untuk pembayaran pajak dan kewajiban lainnya kepada negara. Kelima, transaksi untuk pelaksanaan keputusan pengadilan. 

Keenam, transaksi untuk pengolahan uang. Ketujuh, biaya pengobatan. Kedelapan, transaksi untuk penanggulangan bencana alam. Kesembilan, transaksi untuk pelaksanaan penegakan hukum. 

Kesepuluh, transaksi untuk penyetoran dan penempatan kepada PJK. Kesebelas, transaksi penjualan dan pembelian valuta asing. Terakhir, transaksi di daerah yang belum tersedia PJK atau tersedia PJK namun belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.  

Selain itu, Erwin mengatakan pihaknya bakal mendorong perbankan dan PJK lain untuk melakukan profiling terhadap nasabah sehingga transaksi yang dilakukan secara tunai dalam jumlah besar dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kalau profil Anda memang membutuhkan uang sebesar lebih dari Rp 100 juta, kan bisa saja. Tapi kalau tidak cocok dengan profil Anda, bisa langsung ketahuan," ujarnya. 
(roy/roy) Next Article Transaksi Tunai di Indonesia Dibatasi Rp 100 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular