Bank Indonesia mencatat daftar uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Salah satu uang tersebut adalah uang kertas pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979. (Dok. Bank Indonesia.)
Kemudian uang kertas pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1980. (Dok. Bank Indonesia)
Uang Kertas Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1980. Uang lama tersebut saat ini memang sudah tidak berlaku dan akan dihancurkan oleh BI (Dok. Bank Indonesia)
Uang Kertas Pecahan Rp 500/ Tahun Emisi 1982. Pencabutan dan penarikan uang tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan di antaranya masa edar uang yang sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman uang. (Dok. Bank Indonesia)