BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang. Salah satu uang yang akan dicabut adalah Uang Rp 100 Tahun Emisi 1977 gambar badak bercula satu. (dok. bi.go.id)
Uang Rp 500 Tahun Emisi 1977 gambar Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda. (dok. bi.go.id)
Uang Rp 100 Tahun Emisi 1968 gambar Jenderal Soedirman. (dok. bi.go.id)
Uang Rp 500 Tahun Emisi 1968 gambar Jenderal Soedirman. (dok. bi.go.id)
Uang Rp 1000 Tahun Emisi 1975 gambar Pangeran Diponegoro. (dok. bi.go.id)
Uang Rp 5000 Tahun Emisi 1975 gambar nelayan. Batas waktu penukarannya uang-uang tersebut adalah tanggal 28 Desember 2020. (dok. bi.go.id)