
Transaksi Tunai di Indonesia Dibatasi Rp 100 Juta
Arys Aditya, CNBC Indonesia
17 April 2018 11:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Transaksi tunai menggunakan uang kartal (cash) di seluruh wilayah Indonesia akan resmi dibatasi sebesar Rp 100 juta. Ketentuan ini bakal resmi berlaku ketika RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal resmi diketok menjadi undang-undang.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto mengemukakan pembahasan RUU tersebut di Parlemen telah mencapai babak final. Dia mengatakan mayoritas usulan bank sentral telah diakomodir.
"Usulan itu mencakup perubahan batasan nilai transaksi uang kartal ditetapkan oleh BI setelah berkoordinasi dengan PPATK, dan transaksi yang dikecualikan dari aturan itu," ungkap Erwin dalam sebuah diskusi di kantor PPATK, Selasa (17/4/2018).
Dia memaparkan, BI mendukung RUU ini karena bisa mengefisiensi perekonomian, mengurangi resiko pengguna serta mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di tempat yang sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan Parlemen mendukung agar RUU ini segera disahkan. Hal ini, lanjutnya, tercermin dalam masuknya RUU ini dalam prioritas legislasi tahun ini.
"Kami memandang tujuan RUU ini sangat penting untuk didukung oleh stakeholder agar dapat memberikan kepastian hukum," ungkapnya.
Adapun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan agar batasan nominal transaksi yang dilakukan lebih kecil dari Rp 100 juta. Dia menyebut angka Rp 25 juta sebagai angka yang wajar.
"Dengan negara seluas ini, kita tahu misalnya, kepala sekolah di suatu daerah bisa melakulan suap sebesar Rp 100 juta. Jadi harapan saya diturunkan. Kalau lebih kecil, mungkin lebih efektif. Tapi tentunya ini akan menjadi keputusan Pemerintah dan DPR," ujarnya.
(dru) Next Article 12 Transaksi Ini Bisa Pakai Uang Tunai di Atas Rp 100 Juta
Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto mengemukakan pembahasan RUU tersebut di Parlemen telah mencapai babak final. Dia mengatakan mayoritas usulan bank sentral telah diakomodir.
"Usulan itu mencakup perubahan batasan nilai transaksi uang kartal ditetapkan oleh BI setelah berkoordinasi dengan PPATK, dan transaksi yang dikecualikan dari aturan itu," ungkap Erwin dalam sebuah diskusi di kantor PPATK, Selasa (17/4/2018).
Di tempat yang sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan Parlemen mendukung agar RUU ini segera disahkan. Hal ini, lanjutnya, tercermin dalam masuknya RUU ini dalam prioritas legislasi tahun ini.
"Kami memandang tujuan RUU ini sangat penting untuk didukung oleh stakeholder agar dapat memberikan kepastian hukum," ungkapnya.
Adapun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan agar batasan nominal transaksi yang dilakukan lebih kecil dari Rp 100 juta. Dia menyebut angka Rp 25 juta sebagai angka yang wajar.
"Dengan negara seluas ini, kita tahu misalnya, kepala sekolah di suatu daerah bisa melakulan suap sebesar Rp 100 juta. Jadi harapan saya diturunkan. Kalau lebih kecil, mungkin lebih efektif. Tapi tentunya ini akan menjadi keputusan Pemerintah dan DPR," ujarnya.
(dru) Next Article 12 Transaksi Ini Bisa Pakai Uang Tunai di Atas Rp 100 Juta
Most Popular