
Jika Transaksi Tunai di Atas Rp 100 Juta, Ini Sanksinya!
Gita Rossiana & Alfado Agustio, CNBC Indonesia
18 April 2018 15:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merancang aturan pembatasan transaksi dengan sistem tunai. Dalam transaksi tersebut, pemerintah akan membatasi nilai uang tunai per transaksi maksimum Rp 100 juta. Lantas apa sanksi yang dijatuhkan bila dalam melakukan transaksi melebihi nominal yang ditentukan.
Informasi yang didapatkan CNBC Indonesia, setidaknya ada dua sanksi yang dikenai kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini jika nantinya aturan ini jadi diterapkan yaitu sanksi administratif dan sanksi perdata.
Bentuk sanksi administratif yang akan dikenakan berupa denda. Untuk besaran denda masih belum ditentukan mengingat hingga saat ini pemerintah dan DPR masih menggodok rancangan aturan tersebut.
Di Italia misalnya, denda yang dikenakan mencapai 40%. Sementara Bulgaria menetapkan sanksi bervariasi dari 25 % hingga 50%. Sementara bagaimana dengan di Indonesia? Diharapkan denda yang dikenakan tidak terlalu besar agar tidak membebani rakyat.
Untuk sanksi perdata yang dikenakan berupa pembatalan keabsahan transaksi yang dilakukan secara hukum.
Namun pengenaan sanksi ini akan dikecualikan kepada beberapa pihak seperti petani serta pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berada di pedesaan.
Hal ini mempertimbangkan masyarakat di desa yang belum terbiasa menggunakan transaksi non-tunai sehingga jika aturan ini diterapkan ditakutkan akan menganggu perekonomian di daerah pedesaan.
Setidaknya dua sanksi inilah yang membayangi masyarakat jika nantinya aturan pembatasan transaksi tunai jadi disahkan nantinya.
Bank-bank Siap Dukung
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mendukung adanya upaya regulator untuk membatasi transaksi uang tunai. Pasalnya, di era modern saat ini hampir semua transaksi memang bergerak ke transaksi non tunai.
Ketua Umum Perbanas yang sekaligus Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, di negara maju, hampir semua transaksi bergeser ke non tunai.
"Negara kita sudah masuk ke middle income dan development countries ini harus mulai mengarahkan masyarakat supaya mengarahkan transaksi elektronik supaya tidak lagi banyak transaksi cash dalam jumlah besar," kata dia saat ditemui di direktorat jenderal pajak, Rabu (18/4/2018).
Hal terpenting saat ini, menurut Kartika adalah mengarahkan masyarakat melalui sosialisasi mengenai penggunaan berbagai macam transaksi non tunai.
"Diarahkannya memang supaya masyarakat semakin familiar menggunakan kartu kredit dan uang elektronik atau instrumen menggunakan kartu sebagai alat pembayaran utama," ucap dia.
(dru/dru) Next Article Sanksi yang Menunggu Jika Transaksi Tunai di Atas Rp 100 Juta
Informasi yang didapatkan CNBC Indonesia, setidaknya ada dua sanksi yang dikenai kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini jika nantinya aturan ini jadi diterapkan yaitu sanksi administratif dan sanksi perdata.
Bentuk sanksi administratif yang akan dikenakan berupa denda. Untuk besaran denda masih belum ditentukan mengingat hingga saat ini pemerintah dan DPR masih menggodok rancangan aturan tersebut.
Untuk sanksi perdata yang dikenakan berupa pembatalan keabsahan transaksi yang dilakukan secara hukum.
Namun pengenaan sanksi ini akan dikecualikan kepada beberapa pihak seperti petani serta pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berada di pedesaan.
Hal ini mempertimbangkan masyarakat di desa yang belum terbiasa menggunakan transaksi non-tunai sehingga jika aturan ini diterapkan ditakutkan akan menganggu perekonomian di daerah pedesaan.
Setidaknya dua sanksi inilah yang membayangi masyarakat jika nantinya aturan pembatasan transaksi tunai jadi disahkan nantinya.
Bank-bank Siap Dukung
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mendukung adanya upaya regulator untuk membatasi transaksi uang tunai. Pasalnya, di era modern saat ini hampir semua transaksi memang bergerak ke transaksi non tunai.
Ketua Umum Perbanas yang sekaligus Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, di negara maju, hampir semua transaksi bergeser ke non tunai.
"Negara kita sudah masuk ke middle income dan development countries ini harus mulai mengarahkan masyarakat supaya mengarahkan transaksi elektronik supaya tidak lagi banyak transaksi cash dalam jumlah besar," kata dia saat ditemui di direktorat jenderal pajak, Rabu (18/4/2018).
Hal terpenting saat ini, menurut Kartika adalah mengarahkan masyarakat melalui sosialisasi mengenai penggunaan berbagai macam transaksi non tunai.
"Diarahkannya memang supaya masyarakat semakin familiar menggunakan kartu kredit dan uang elektronik atau instrumen menggunakan kartu sebagai alat pembayaran utama," ucap dia.
(dru/dru) Next Article Sanksi yang Menunggu Jika Transaksi Tunai di Atas Rp 100 Juta
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular