
Transaksi Tunai Dibatasi Rp 100 Juta, Apa Maksudnya?
Alfado Agustio, CNBC Indonesia
18 April 2018 13:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini beredar rencana pemerintah untuk membatasi transaksi tunai dengan nilai maksimal Rp 100 juta per transaksi. Tujuan utama yang ingin dicapai pemerintah terkait rencana penerapan kebijakan ini untuk meminimalisir tindakan kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan uang tunai seperti pencetakan uang palsu, pencucian uang hingga tindak pidana korupsi dan suap.
Namun, bagaimana jika dinilai dari sudut pandang ekonomi? apakah penerapan kebijakan ini akan memberikan memberikan hal positif dari sisi ekonomi kepada masyarakat atau sebaliknya?
Berikut ulasan Tim Riset CNBC Indonesia dalam menyikapi rencana Rancangan Undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal :
1. Kenyamanan Menggunakan Pembayaran Non-Tunai
Dengan adanya kebijakan ini secara tidak langsung mendorong masyarakat untuk beralih dari sistem pembayaran berbasis tunai menjadi non-tunai. Di saat yang bersamaan, Bank Indonesia (BI) melahirkan kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk mendorong masyarakat menggunakan instrumen non-tunai dalam setiap transaksi sehari-hari.
Namun timbul sedikit masalah, apakah saat ini semua infrastruktur non-tunai sudah siap seluruhnya? Faktanya sampai saat ini sistem pembayaran belum sepenuhnya terintergrasi. Artinya jika pemerintah jadi menerapkan kebijakan ini maka terlebih dahulu semua infrastruktur non-tunai telah siap seluruhnya sehingga menjadikan sistem non-tunai sebagai alternatif transaksi dalam jumlah besar yang memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.
2. Pertimbangan Efektif dan Efisien
Pembatasan maksimal transaksi tunai juga mempertimbangkan prinsip efektif dan efisien. Jika membawa tunai dalam jumlah cukup besar untuk aktivitas tertentu akan menimbulkan kekhawatiran tersendiri karena takut jika ada yang berbuat kejahatan seperti perampokan.
Di sisi lain, membawa uang tunai dalam jumlah banyak juga akan merepotkan pemiliknya karena beratnya tentu menyusahkan untuk dibawa kemana mana. Dengan adanya rencana penerapan kebijakan maka nasabah akan mempertimbangkan untuk beralih menggunakan sistem non-tunai. Sistem ini dinilai lebih efektif dan efisien untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dibandingkan harus menggunakan uang tunai yang tentu sangat merepotkan.
3. Faktor Pencurian Uang Melalui Metode Skimming
Beberapa waktu lalu, kita dihebohkan dengan raibnya uang beberapa nasabah di bank-bank tertentu atau dikenal skimming. Kejadian ini sedikit menimbulkan kekhawatiran bagi nasabah untuk menyimpan uangnya di bank karena tingkat keamanannya yang masih kurang.
Dengan adanya penerapan kebijakan pembatasan transaksi, mau tidak mau nasabah harus menyimpan dananya di perbankan untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun jika dari sisi keamanan,bank belum mampu memberikan kenyamanan, maka menjadi pertimbangan juga bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah harus mempertimbangkan aspek tersebut sebelum menerapkan kebijakan pembatasan transaksi tersebut.
Setidaknya tiga faktor inilah yang mungkin bisa menjadi pendapat mendukung rencana penerapan transaksi tunai oleh pemerintah dari sisi ekonomi disamping pertimbangan aspek hukum. Namun tentu masyarakat bisa berpendapat lain terkait kebijakan tersebut, akan tetapi dengan melihat faktor-faktor ini nampaknya kebijakan pembatasan transaksi menjadi hal yang positif bagi masyarakat.
Bagaimana pandangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)?
Dengan adanya pembatasan transaksi tunai maka akan mempersulit upaya pelacakan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana. Dengan transaksi nontunai dalam jumlah besar maka bisa dilacak PPATK.
Kemudian, penerapan pembatasan transaksi uang kartal juga mengurangi biaya pencetakan uang oleh Bank Indonesia. Selain itu, menekan peluang pelaku untuk memproduksi uang palsu.
(dru) Next Article Ratusan Triliun Disiapkan BI Demi Masyarakat Berlebaran
Namun, bagaimana jika dinilai dari sudut pandang ekonomi? apakah penerapan kebijakan ini akan memberikan memberikan hal positif dari sisi ekonomi kepada masyarakat atau sebaliknya?
Berikut ulasan Tim Riset CNBC Indonesia dalam menyikapi rencana Rancangan Undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal :
Dengan adanya kebijakan ini secara tidak langsung mendorong masyarakat untuk beralih dari sistem pembayaran berbasis tunai menjadi non-tunai. Di saat yang bersamaan, Bank Indonesia (BI) melahirkan kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk mendorong masyarakat menggunakan instrumen non-tunai dalam setiap transaksi sehari-hari.
Namun timbul sedikit masalah, apakah saat ini semua infrastruktur non-tunai sudah siap seluruhnya? Faktanya sampai saat ini sistem pembayaran belum sepenuhnya terintergrasi. Artinya jika pemerintah jadi menerapkan kebijakan ini maka terlebih dahulu semua infrastruktur non-tunai telah siap seluruhnya sehingga menjadikan sistem non-tunai sebagai alternatif transaksi dalam jumlah besar yang memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.
2. Pertimbangan Efektif dan Efisien
Pembatasan maksimal transaksi tunai juga mempertimbangkan prinsip efektif dan efisien. Jika membawa tunai dalam jumlah cukup besar untuk aktivitas tertentu akan menimbulkan kekhawatiran tersendiri karena takut jika ada yang berbuat kejahatan seperti perampokan.
Di sisi lain, membawa uang tunai dalam jumlah banyak juga akan merepotkan pemiliknya karena beratnya tentu menyusahkan untuk dibawa kemana mana. Dengan adanya rencana penerapan kebijakan maka nasabah akan mempertimbangkan untuk beralih menggunakan sistem non-tunai. Sistem ini dinilai lebih efektif dan efisien untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dibandingkan harus menggunakan uang tunai yang tentu sangat merepotkan.
3. Faktor Pencurian Uang Melalui Metode Skimming
Beberapa waktu lalu, kita dihebohkan dengan raibnya uang beberapa nasabah di bank-bank tertentu atau dikenal skimming. Kejadian ini sedikit menimbulkan kekhawatiran bagi nasabah untuk menyimpan uangnya di bank karena tingkat keamanannya yang masih kurang.
Dengan adanya penerapan kebijakan pembatasan transaksi, mau tidak mau nasabah harus menyimpan dananya di perbankan untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun jika dari sisi keamanan,bank belum mampu memberikan kenyamanan, maka menjadi pertimbangan juga bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah harus mempertimbangkan aspek tersebut sebelum menerapkan kebijakan pembatasan transaksi tersebut.
Setidaknya tiga faktor inilah yang mungkin bisa menjadi pendapat mendukung rencana penerapan transaksi tunai oleh pemerintah dari sisi ekonomi disamping pertimbangan aspek hukum. Namun tentu masyarakat bisa berpendapat lain terkait kebijakan tersebut, akan tetapi dengan melihat faktor-faktor ini nampaknya kebijakan pembatasan transaksi menjadi hal yang positif bagi masyarakat.
Bagaimana pandangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)?
Dengan adanya pembatasan transaksi tunai maka akan mempersulit upaya pelacakan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana. Dengan transaksi nontunai dalam jumlah besar maka bisa dilacak PPATK.
Kemudian, penerapan pembatasan transaksi uang kartal juga mengurangi biaya pencetakan uang oleh Bank Indonesia. Selain itu, menekan peluang pelaku untuk memproduksi uang palsu.
(dru) Next Article Ratusan Triliun Disiapkan BI Demi Masyarakat Berlebaran
Most Popular