PPATK Bongkar Kasus Triliunan Uang Tunai Ilegal Masuk ke RI

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
25 November 2022 11:15
Petugas menhitung uang asing di penukaran uang DolarAsia, Blok M, Jakarta, Senin, (26/9/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto:Ilustrasi dolar AS. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan maraknya uang tunai ilegal dengan jumlah hingga triliuan rupiah kerap kali masuk ke Indonesia. Tindakan membawa uang tunai masuk ke dalam negeri tanpa izin itu termasuk tindak pidana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, triliunan uang tunai itu masuk secara ilegal karena di bawa melalui koper dan tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan saat memasuki daerah pabean Indonesia.

"Dalam beberapa kesempatan memang kita melihat korelasi diantara pembawaan uang tunai ini dengan tindak pidana ya. Jadi ini bukan tentang bagaiamana orang melajukan tindak pidananya," ujar Ivan dalam acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas seperti dikutip Jumat (25/11/2022).

Ivan berujar, orang-orang yang membawa uang tunai itu, dan telah ia ketahui pula nama-namanya, hanya melaporkan dalam jumlah sedikit uang tunai ke Ditjen Bea Cukai melalui data Cross Border Cash Carrying (CBCC). Tapi ketika di cek ulang melalui Passenger Risk Management (PRM) jumlahnya tak seperti yang dilaporkan.

"Lalau PPATK mengombinasikan PRM dengan CBCC nya. Saya tiba-tiba tadi sadar ini terpaksa saya harus tutup sebenarnya, bagusnya saya buka nama-namanya tapi karena ada online dan sebagainya saya khawatir di capture," ucap Ivan.

Ivan mencontohkan, ada satu nama orang yang kerap kali membawa uang tunai dari luar negeri ke Indonesia, hanya melaporkan jumlah uang tunai yang ia bawa dengan CBCC sebanyak empat kali. Namun, ketika dicek menggunakan data PRM ternyata uang tunai yang orang itu bawa sudah sebanyak 154 kali.

"Jadi nama si X hanya terpantau melaporkan melalui CBCC itu empat kali melaporkan, tapi begitu di crosscheck dengan PRM nya dia 154 kali masuk. Berarti ada 150 kali dia masuk tidak melaporkan," tutur Ivan.

Saat orang tersebut melaporkan empat kali membawa uang tunai masuk ke Indonesia, jumlahnya pun telah mencapai Rp 66 miliar. Artinya, kata Ivan, orang itu rata-rata membawa uang tunai setiap kali masuk ke Indonesia mencapai Rp 15 miliar. Dengan demikian jika dikorelasikan dengan data PRM sudah Rp 2,25 triliun yang tidak terlaporkan.

Kendati begitu, Ivan mengatakan, pihaknya mencatat sudah ada 20 nama penukar valuta asing (PVA) terbesar yang melakukan tindakan ilegal serupa. Total nominalnya pun sudah di bawa 964 kali.

"Dari 20 nama tersebut kemudian difokuskan pada beberapa nama PVA terlapor total nominal 964 kali. Artinya potensi uang masuk kalau dirata-rata Rp12 triliun yang tidak dilaporkan pada 2018 dan sekitar Rp 2 atau Rp 3 triliun pada 1 2019 yang tidak dilaporkan," ucap Ivan.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modus Kirim Triliunan Uang Ilegal, Lewat Mall di Singapura

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular