
Modus Kirim Triliunan Uang Ilegal, Lewat Mall di Singapura

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan salah satu modus yang digunakan orang-orang Indonesia untuk membawa masuk uang ilegal triliunan rupiah dari luar negeri ke Tanah Air.
Kata Ivan, uang tunai triliunan yang tidak dilaporkan itu dibawa melalui koper-koper yang tidak dilaporkan saat memasuki daerah pabean Indonesia ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Uang ilegal itu diperoleh dari sebuah mall khusus penukaran uang asing di Singapura.
"Saya kirim orang ke sana ternyata di Singapura itu ada satu mall yang khusus buat supermarket uang asing," ujar Ivan dalam Diseminasi Kebijakan dan Regulasi: Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia seperti dikutip Jumat (25/11/2022).
Menurut Ivan, orang-orang Indonesia yang datang ke mall itu biasanya membawa koper-koper kosong. Lalu setelah dari mall itu mereka keluar dengan membawa koper-koper yang sudah penuh terisi uang. Bahkan mengangkatnya sampai harus digotong.
"Jadi orang Indonesia yang datang ke sana cuma bawa koper satu, dua jari ke sana, tuker di sana lalu di bawa ke Indonesia, terus di gotong. Ada foto-fotonya terkait gotong ke taksi dan segala macam, ini supermarket-nya ini orang Indonesia semua," ucap Ivan.
Yang menjadi persoalan, orang-orang penukar valuta asing (PVA) itu tidak melaporkan jumlah yang yang dia bawa secara benar ke Ditjen Bea Cukai. Tercermin dari data Cross Border Cash Carrying (CBCC) yang kerapkali lebih sedikit dari data yang terekam dalam Passenger Risk Management (PRM).
"Jadi nama si X hanya terpantau melaporkan melalui CBCC itu empat kali melaporkan, tapi begitu di crosscheck dengan PRM nya dia 154 kali masuk. Berarti ada 150 kali dia masuk tidak melaporkan," tutur Ivan.
Saat orang tersebut melaporkan empat kali membawa uang tunai masuk ke Indonesia, jumlahnya pun telah mencapai Rp 66 miliar. Artinya, kata Ivan, orang itu rata-rata membawa uang tunai setiap kali masuk ke Indonesia mencapai Rp 15 miliar. Dengan demikian jika dikorelasikan dengan data PRM sudah Rp 2,25 triliun yang tidak terlaporkan.
Kendati begitu, Ivan mengatakan, pihaknya mencatat sudah ada 20 nama PVA terbesar yang melakukan tindakan ilegal serupa. Total nominalnya pun sudah di bawa 964 kali yang tidak dilaporkan dengan benar sejak dicek pada 2018.
"Dari 20 nama tersebut kemudian difokuskan pada beberapa nama PVA terlapor total nominal 964 kali. Artinya potensi uang masuk kalau dirata-rata Rp12 triliun yang tidak dilaporkan pada 2018 dan sekitar Rp 2 atau Rp 3 triliun pada 2019 yang tidak dilaporkan," ucap Ivan.
Ivan mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani. Pihak Ditjen Bea dan Cukai pun telah bergerak dengan menangkap orang-orang yang sudah dijadikan target karena tidak melaporkan uang tunai yang ia bawa dari luar negeri ke Indonesia secara benar.
"Lalu kita infokan ke bea cukai ketika ditangkap, random saja, Pak Askolani berhasil menangkap sebegitu besar. Kita ambil satu contoh yang targeted. Atas nama NL, ini dia," ujar Ivan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPATK Bongkar Kasus Triliunan Uang Tunai Ilegal Masuk ke RI