
Transaksi Tunai Rp 100 Juta Dibatasi, Cegah Money Laundering
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 April 2018 14:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Transaksi tunai menggunakan uang kartal (cash) di berbagai wilayah Indonesia akan dibatasi Rp 100 juta. Aturan tersebut, akan diakomodir dalam Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, pembatasan transaksi dengan menggunakan uang tunai bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, serta pendanaan tindak terorisme.
"Kita harus meningkatkan akuntabilitas. Dengan adanya pembatasan, sifatnya mencegah pencucian uang dan mencegah terjadinya terorism financing," kata Agus di gedung Mahkamah Agung, Rabu (18/4/2018).
Agus menyebut, usulan pembatasan transaksi menggunakan uang tunai itu merupakan inisiasi dari aparat penegak hukum. Adapun untuk saat ini, pembahasan mengenai hal itu masih dilakukan bersama pemangku kepentingan lainnya.
"BI terlibat dalam pembahasan RUU itu, dan kami memahami baru mau ada diskusi dengan pemangku kepentingan terkait. [...] Masih dibahas bersama Kementerian HAM, dan PPATK," katanya.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, ada 12 transaksi yang mendapatkan pengecualian, yang mencakup sebagai berikut :
Pertama, transaksi antara satu penyedia jasa keuangan (PJK) yang dilakukan dengan pemerintah dan bank sentral. Kedua, transaksi PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing.
Ketiga, penarikan tunai dari bank untuk pembayaran gaji atau pensiun. Keempat, transaksi untuk pembayaran pajak dan kewajiban lainnya kepada negara. Kelima, transaksi untuk pelaksanaan keputusan pengadilan.
Keenam, transaksi untuk pengolahan uang. Ketujuh, biaya pengobatan. Kedelapan, transaksi untuk penanggulangan bencana alam. Kesembilan, transaksi untuk pelaksanaan penegakan hukum.
Kesepuluh, transaksi untuk penyetoran dan penempatan kepada PJK. Kesebelas, transaksi penjualan dan pembelian valuta asing. Terakhir, transaksi di daerah yang belum tersedia PJK atau tersedia PJK tapi belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.
(dru) Next Article Transaksi Dibatasi Rp 100 Juta, Dirjen Pajak Happy
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, pembatasan transaksi dengan menggunakan uang tunai bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, serta pendanaan tindak terorisme.
"Kita harus meningkatkan akuntabilitas. Dengan adanya pembatasan, sifatnya mencegah pencucian uang dan mencegah terjadinya terorism financing," kata Agus di gedung Mahkamah Agung, Rabu (18/4/2018).
"BI terlibat dalam pembahasan RUU itu, dan kami memahami baru mau ada diskusi dengan pemangku kepentingan terkait. [...] Masih dibahas bersama Kementerian HAM, dan PPATK," katanya.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, ada 12 transaksi yang mendapatkan pengecualian, yang mencakup sebagai berikut :
Pertama, transaksi antara satu penyedia jasa keuangan (PJK) yang dilakukan dengan pemerintah dan bank sentral. Kedua, transaksi PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing.
Ketiga, penarikan tunai dari bank untuk pembayaran gaji atau pensiun. Keempat, transaksi untuk pembayaran pajak dan kewajiban lainnya kepada negara. Kelima, transaksi untuk pelaksanaan keputusan pengadilan.
Keenam, transaksi untuk pengolahan uang. Ketujuh, biaya pengobatan. Kedelapan, transaksi untuk penanggulangan bencana alam. Kesembilan, transaksi untuk pelaksanaan penegakan hukum.
Kesepuluh, transaksi untuk penyetoran dan penempatan kepada PJK. Kesebelas, transaksi penjualan dan pembelian valuta asing. Terakhir, transaksi di daerah yang belum tersedia PJK atau tersedia PJK tapi belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.
(dru) Next Article Transaksi Dibatasi Rp 100 Juta, Dirjen Pajak Happy
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular