Transaksi Dibatasi Rp 100 Juta, Dirjen Pajak Happy

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
18 April 2018 14:34
Direktorat Jenderal Pajak menyambut baik rencana Bank Indonesia (BI) yang akan membatasi transaksi uang tunai hingga Rp 100 juta.
Foto: REUTERS/Beawiharta/
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak menyambut baik rencana Bank Indonesia (BI) yang akan membatasi transaksi uang tunai hingga Rp 100 juta. Pasalnya, hal tersebut bisa mendukung transparansi.

Direktur Jenderal (Dirjen Pajak) Pajak Robert Pakhpahan menjelaskan, pembatasan uang kartal ini bisa mengurangi transaksi secara informal. "Setiap ketentuan yang meningkatkan transparansi pasti bagus," ujar dia saat ditemui di Kantor Dirjen Pajak, Rabu (18/4/2018).

Menurut Robert, dengan adanya pembatasan transaksi tunai ini, informasi mengenai transaksi informal menjadi terungkap. Akibatnya, bisa meningkatkan kepatuhan perpajakan.

"Jadi, transaksi yang bisa di-trace pajak semakin banyak," kata dia.

Sebelumnya, transaksi tunai menggunakan uang kartal di seluruh wilayah Indonesia akan resmi dibatasi sebesar Rp 100 juta. Ketentuan ini bakal resmi berlaku ketika RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal resmi diketok menjadi undang-undang.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto mengemukakan pembahasan RUU tersebut di parlemen telah mencapai babak final. Dia mengatakan mayoritas usulan bank sentral telah diakomodir.
(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular