
Alokasi Dana Pensiun PNS Ditingkatkan Jadi di Atas Rp 80 T
Exist In Exist, CNBC Indonesia
18 April 2018 12:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Alokasi dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditingkatkan dari saat ini Rp 80 triliun.
Di samping itu, Tunjangan Hari Raya (PNS) dan tunjangan kinerja juga akan ditingkatkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan hal ini dilakukan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja PNS.
"Dalam waktu dekat Insya Allah kita akan memperbaiki sistem pensiun PNS, dimana biasanya dialokasikan selama ini kurang lebih Rp 80 triliun, dengan sistem baru kita berharap jumlah yang diterima bisa lebih besar," ujarnya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (18/4/2018).
Selain itu, lanjutnya, perhitungan THR PNS juga akan diubah. Apabila semula hanya bergantung pada besar gaji pokok, maka tahun ini akan ditambah juga dengan tunjangan.
"Ini akan jadi motivasi baru buat PNS. Saya usulkan juga nanti yang pensiun juga bisa terima THR tahun ini," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi hal tersebut. Dia berharap kebijakan ini dapat membuat PNS lebih semangat bekerja.
"Atasan wajib memperhatikan bawahannya. Setelah atasan memberikan kewajiban bawahannya untuk berkinerja dengan baik. Bawahan punya hak untuk diperhatikan. Setelah diberikan hak wajib memberikan dengan baik," ujarnya.
(ray/ray) Next Article Kapan THR PNS Bisa Cair? Ini Jawaban Kemenkeu
Di samping itu, Tunjangan Hari Raya (PNS) dan tunjangan kinerja juga akan ditingkatkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan hal ini dilakukan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja PNS.
Selain itu, lanjutnya, perhitungan THR PNS juga akan diubah. Apabila semula hanya bergantung pada besar gaji pokok, maka tahun ini akan ditambah juga dengan tunjangan.
"Ini akan jadi motivasi baru buat PNS. Saya usulkan juga nanti yang pensiun juga bisa terima THR tahun ini," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi hal tersebut. Dia berharap kebijakan ini dapat membuat PNS lebih semangat bekerja.
"Atasan wajib memperhatikan bawahannya. Setelah atasan memberikan kewajiban bawahannya untuk berkinerja dengan baik. Bawahan punya hak untuk diperhatikan. Setelah diberikan hak wajib memberikan dengan baik," ujarnya.
(ray/ray) Next Article Kapan THR PNS Bisa Cair? Ini Jawaban Kemenkeu
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular