THR Cair Maksimal H-7 Lebaran, Ini Besarannya

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
14 May 2018 17:29
Pekerja tetap dan pekerja lepas berhak menerima THR.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan juga berhak menerima THR.

Himbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani 8 Mei 2018 oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota.

"THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR," kata Menaker Hanif melalui keterangan pers, Senin (14/5/2018).

Dia mengatakan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih menerima THR 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," ujar Hanif.



Adapun bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan harus sebesar upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Sedangkan bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," jelas Menaker.

Hanif Dhakiri juga menyatakan kementeriannya akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Posko tersebut dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta di Kemenaker.
(ray/ray) Next Article Kapan THR PNS Bisa Cair? Ini Jawaban Kemenkeu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular