THR PNS & Pensiunan Telat Dibayarkan, Boleh Gak Ya?

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
12 April 2023 06:20
Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan sejak H-10 Idul Fitri atau pada 4 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pembagian THR ini mungkin tidak dapat dilakukan secara serentak. Pasalnya, hal ini bergantung kepada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah.

Dari pengalaman sebelumnya, pembagian THR di kalangan PNS/ASN tidak pernah serentak dan tidak sedikit dari mereka yang menerima setelah Lebaran. Sri Mulyani sendiri mengungkapkan bahwa jika THR dibayarkan setelah Lebaran, THRnya tidak akan hangus.

"Tidak berarti THR-nya hangus. THR tetap bisa dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," tegasnya, dikutip Rabu (12/4/2023).

Sri Mulyani memastikan pemerintah pusat akan terus mengimbau dan bekerja sama seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah agar THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri.

Terkait dengan pencairan, mantan pejabat Bank Dunia ini mengatakan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. Sementara itu, pencairan dapat dilakukan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Lantas siapa saja yang berhak dapat THR 2023?

Berikut daftar penerimanya:

1. ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang

2. ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang

3. Para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lapor Pak Jokowi! PNS Berharap THR Cair 100% Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular