THR PNS Cair Awal Juni 2018, Jokowi Segera Teken Aturannya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 May 2018 13:48
Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan Peraturan Presiden (PP) Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan Peraturan Presiden (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) paling lambat minggu depan.

"PP THR PNS dan gaji ke-13 sudah difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (17/5/2018).

Marwanto mengatakan, penyaluran THR PNS kan diberikan menjelang perayaan hari raya lebaran pada Juni mendatang. Sementara itu, untuk kucuran gaji ke-13 akan dibayarkan pada setiap tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2018.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk penyaluran insentif yang sudah dilakukan pemerintah itu dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, bendahara negara masih merahasiakan berapa alokasi anggaran yang disiapkan. Namun, dia memperkirakan alokasi anggaran untuk THR PNS dan gaji ke-13 pada tahun ini bisa saja melebihi alokasi yang disediakan tahun lalu.

Pada tahun lalu, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran penyaluran THR PNS dan gaji ke-13 sebesar Rp 23 trilun. Askolani pun enggan menjawab secara rinci, apakah potensi kenaikan alokasi anggaran tersebut dikarenakan rencana pemberian THR PNS yang jauh lebih besar tahun ini.

"Nanti akan diumumkan oleh Presiden. Insya Allah minggu depan," jelasnya.

(dru) Next Article Alokasi Dana Pensiun PNS Ditingkatkan Jadi di Atas Rp 80 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular