Internasional
Facebook Picu Debat Privasi dengan Pelacakan Non-Pengguna
Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
16 April 2018 14:12

Para pengacara dan anggota dewan mengatakan mereka memilih keluar dari Facebook karena ukurannya, yang hanya bersaing dengan Google dari Alphabet Inc selain di China. Alasan lain adalah karena mereka menduga Zuckerberg tidak membahas tentang tingkat dan alasan pelacakan.
"Antara dia dengan sengaja salah paham dengan beberapa pertanyaan atau dia tidak begitu paham tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam operasi Facebook," kata Daniel Kahn Gillmor, seorang Senior Staff Technologist di American Civil Liberties Union.
Misalnya, Zuckerberg mengatakan pengumpulan tersebut dilakukan untuk tujuan keamanan, tanpa menjelaskan lebih lanjut apakah mereka juga menggunakannya untuk pengukuran atau analitik, kata Gillmor. Ia menambahkan bahwa Facebook memiliki insentif bisnis untuk menggunakan data non-pengguna dalam menargetkan iklan.
Facebook menolak untuk berkomentar tentang mengapa Zuckerberg hanya mengaitkannya dengan keamanan.
Gillmor mengatakan Facebook bisa membangun database non-pengguna dengan mengombinasikan web browsing history dengan kontak yang diunggah. Facebook mengatakan pada hari Jumat bahwa pihaknya tidak melakukan hal tersebut.
ACLU menekan para anggota dewan AS untuk menetapkan undang-undang privasi yang luas, termasuk ketentuan untuk persetujuan sebelum pengumpulan data.
Undang-undang pertama yang akan menantang praktik Facebook terhadap non-pengguna akan muncul bulan depan ketika undang-undang Uni Eropa yang disebut General Data Protection Regulation (GDPR) diterapkan. GDPR mewajibkan pemberitahuan dan persetujuan sebelum pengumpulan data.
Minimal, "Facebook harus memikirkan cara-cara untuk menyusun teknologinya untuk memberi pemberitahuan yang layak," kata Woodrow Hartzog, profesor hukum dan sains komupter di Northeastern University.
Dalam pernyataannya di hari Jumat, Facebook berkata, "Produk dan layanan kami mengikuti hukum yang berlaku dan akan menaati GDPR".
Jejaring sosial ini akan bijaksana untuk mengakui, setidaknya, hak untuk mengetahui, kata Michael froomkin, profesor hukum di University of Miami.
"Jika saya bukan pengguna Facebook, saya harus punya hak untuk mengetahui data apa yang Facebook miliki tentang saya," kata Froomkin. (roy/roy)
"Antara dia dengan sengaja salah paham dengan beberapa pertanyaan atau dia tidak begitu paham tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam operasi Facebook," kata Daniel Kahn Gillmor, seorang Senior Staff Technologist di American Civil Liberties Union.
Gillmor mengatakan Facebook bisa membangun database non-pengguna dengan mengombinasikan web browsing history dengan kontak yang diunggah. Facebook mengatakan pada hari Jumat bahwa pihaknya tidak melakukan hal tersebut.
ACLU menekan para anggota dewan AS untuk menetapkan undang-undang privasi yang luas, termasuk ketentuan untuk persetujuan sebelum pengumpulan data.
Undang-undang pertama yang akan menantang praktik Facebook terhadap non-pengguna akan muncul bulan depan ketika undang-undang Uni Eropa yang disebut General Data Protection Regulation (GDPR) diterapkan. GDPR mewajibkan pemberitahuan dan persetujuan sebelum pengumpulan data.
Minimal, "Facebook harus memikirkan cara-cara untuk menyusun teknologinya untuk memberi pemberitahuan yang layak," kata Woodrow Hartzog, profesor hukum dan sains komupter di Northeastern University.
Dalam pernyataannya di hari Jumat, Facebook berkata, "Produk dan layanan kami mengikuti hukum yang berlaku dan akan menaati GDPR".
Jejaring sosial ini akan bijaksana untuk mengakui, setidaknya, hak untuk mengetahui, kata Michael froomkin, profesor hukum di University of Miami.
"Jika saya bukan pengguna Facebook, saya harus punya hak untuk mengetahui data apa yang Facebook miliki tentang saya," kata Froomkin. (roy/roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular