
Penandatanganan Kontrak 8 Blok Terminasi Mundur 2 Bulan
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
11 April 2018 20:13

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Pertamina (Persero) meminta penambahan waktu selama dua bulan untuk melakukan penandatanganan kontrak kerja sama atas delapan blok terminasi tahun ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyebut seharusnya teken kontrak blok terminasi berlangsung pekan lalu. Selanjutnya, dia mengatakan Pertamina, selaku kontraktor yang mendapat penugasan, dapat menemukan skema pembagian investasi dengan mitra sesuai dengan pembagian participating interest (PI) sesuai ketetapan pemerintah.
"Saya pesan begini, Pertamina tidak boleh menjual [blok migas] penugasan untuk mendapat cash di depan. Kalau mau, diatur dengan mitranya itu. Mitra nanggung apa dan lain sebagainya," kata Jonan di Hotel Westin, Rabu (11/4/2018).
Dia menilai tidak elok bila dalam pengelolaan blok penugasan tersebut, Pertamina langsung menjual porsi partisipasi begitu saja. "Kalau kami kasih penugasan dan kemudian Pertamina jual, masa begitu tujuannya? Kan lucu," ujar Jonan.
Dia mengaku memperbolehkan Pertamina untuk melakukan sharedown dalam pengelolaan blok terminasi, namun sesuai dengan ketetapan Pemerintah. Hal itu kata dia pernah terjadi pula dalam pengelolaan-pengelolaan sebelumnya.
"Tidak gratis. Pemerintah harus hitung-hitungan ke Pertamina, bagaimana baiknya untuk bisnis," tutup dia.
(gus/gus) Next Article Ini Porsi Pertamina dan Rincian Bonus di 8 Blok Terminasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyebut seharusnya teken kontrak blok terminasi berlangsung pekan lalu. Selanjutnya, dia mengatakan Pertamina, selaku kontraktor yang mendapat penugasan, dapat menemukan skema pembagian investasi dengan mitra sesuai dengan pembagian participating interest (PI) sesuai ketetapan pemerintah.
Dia menilai tidak elok bila dalam pengelolaan blok penugasan tersebut, Pertamina langsung menjual porsi partisipasi begitu saja. "Kalau kami kasih penugasan dan kemudian Pertamina jual, masa begitu tujuannya? Kan lucu," ujar Jonan.
Dia mengaku memperbolehkan Pertamina untuk melakukan sharedown dalam pengelolaan blok terminasi, namun sesuai dengan ketetapan Pemerintah. Hal itu kata dia pernah terjadi pula dalam pengelolaan-pengelolaan sebelumnya.
"Tidak gratis. Pemerintah harus hitung-hitungan ke Pertamina, bagaimana baiknya untuk bisnis," tutup dia.
(gus/gus) Next Article Ini Porsi Pertamina dan Rincian Bonus di 8 Blok Terminasi
Most Popular