Jadi Perusahaan Transportasi, Grab Terkendala Aturan DNI

Exist In Exist, CNBC Indonesia
10 April 2018 11:14
Dalam aturan DNI disebutkan kepemilikan investor asing di transportasi darat maksimal 49% sementara investor asing yang pegang saham Grab lebih dari 49%.
Foto: Exist In Exist
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meminta aplikator taksi online agar secepatnya mengurus perizinan untuk menjadi perusahaan transportasi. 

Menanggapi hal tersebut, Grab Indonesia telah menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa pihaknya masih terkendala dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]

Dalam Peraturan Presiden Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, dinyatakan kepemilikan investor asing di perusahaan transportasi darat yang diizinkan maksimal 49%. 

Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan hari ini pihaknya akan berdiskusi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan masukan bagaimana agar aturan tersebut tidak menghalangi aplikator menjadi perusahaan transportasi.

"Jadi dari Grab itu mengatakan dia ada sebagian modal asing, katanya kan ada syarat minimal buat jadi perusahaan nasional. Nah saya mau datangi BKPM hari ini meminta masukan bagaimana supaya mereka tidak terkendala," ujarnya, Selasa (10/4/2018).

Budi mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses membuat regulasi berupa Peraturan Menteri (PM) baru yang akan mengatur masalah ini. 

"Saya minta ke aplikator supaya hari Rabu ada jawaban. Regulasi sedang kita buat, kemarin kita usulkan PM baru lagi untuk akomodir ini. Kalau ini sudah selesai saya harapkan aplikator sudah mengurus perizinan," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Kemenhub Sebut Asing Belum Berminat di Transportasi Darat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular