3 Fase Pelonggaran Pembatasan Transportasi Darat, Apa Saja?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 June 2020 20:15
CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2020), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan SE yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 itu mengatur pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa AKB terhadap sarana dan prasarana transportasi darat.

"Kami buat tiga fase pembatasan aturan yang kami lakukan," kata Budi.


Fase I merupakan pembatasan bersyarat mulai 9 Juni 2020 hingga 30 Juni 2020. Kemudian Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai 1 Juli 2020 hingga 31 Juli 2020. Sementara Fase III merupakan normal baru (new normal), yaitu mulai tanggal 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020.

Menurut Budi, pengawasan terhadap pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa AKB dilaksanakan oleh Polri, TNI, Dishub, BPTJ, dan instansi terkait lainnya. Perihal pelanggaran, akan ada sanksi pidana, administratif, atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya Keputusan Presiden yang mengakhiri Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional," kata Budi.


Khusus untuk kendaraan pribadi, Ia bilang tidak ada pembatasan alias fase I, II, dan III berlaku 100%. Lalu, bagaimana jika penumpang bukan anggota keluarga atau satu rumah? Budi menyebut pembatasan tetap berlaku. Penambahan batas kapasitas kendaraan dilakukan dalam tiga fase.

"Load factor fase I kendaraan mobil-mobil perseorangan masih 50%. Jadi untuk kapasitas mobil hanya dipakai, 7 seat hanya bisa 4 orang," ujar Budi.

"Fase kedua kendaraan pribadi kami tambah load factor jadi 75% dan fase 3 kami tetap 75%," lanjutnya.

Adapun untuk angkutan Bus AKAP fase I diperbolehkan mengangkut penumpang 70% dari kapasitas, fase II bisa angkut lebih dari 70% kapasitas, dan fase III pembatasan penumpang maksimal 85% kapasitas.

"Angkutan taksi, di semua zona akan berlaku 75% diizinkan taksi untuk load factor," kata Budi.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/hoi) Next Article Corona Meledak, Apakah Ada Pembatasan Transportasi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular