
Perry: Redenominasi Rupiah Menunggu Respons Pemerintah
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 April 2018 14:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada pertengahan tahun lalu, Bank Indonesia (BI) memantapkan diri untuk mengajukan redenominasi ke pemerintah. Redenominasi merupakan penyederhanaan pecahan mata uang dengan melenyapkan digit nol yang tertera dalam uang, tanpa mengurangi nilai pada suatu mata uang.
Rencana ini, pun sejatinya sudah menjadi pembicaraan antara Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Gubernur BI Agus Martowardojo.
Bahkan, sempat muncul wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017, menggantikan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Namun, Sri Mulyani justru memutuskan untuk tidak mengajukan RUU Redenominasi ke dewan parlemen, karena alasan belum menjadi prioritaskan. Pada saat itu, prioritas pemerintah ada revisi UU KUP.
Lantas, bagaimana nasib redenominasi di tangan Gubernur BI terpilih, Perry Warjiyo?
Usai secara resmi dikukuhkan sebagai Gubernur BI terpilih dalam sidang paripurna, Perry mengatakan, bank sentral saat ini dalam posisi menunggu respon pemerintah terkait rencana melakukan redenominasi.
Sebab, kajian yang selama ini dilakukan bank sentral terkait redenominasi sudah diserahkan kepada pemerintah untuk dipertimbangkan, apakah memang perlu dilakukan redenominasi atau tidak.
"Selama ini oleh pak Agus (Gubernur BI) sudah dirumuskan, dan sudah disampaikan ke pemerintah. Untuk proses selanjutnya, akan menunggu arahan dan bagaimana kebijakan lebih lanjut," kata Perry di gedung parlemen, Selasa (3/4/2018).
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pernah mengemukakan, bahwa tahun lalu adalah waktu yang tepat untuk melakukan redenominasi, lantaran pergerakan inflasi yang cukup terkendali.
Meski demikian, harus diakui bahwa proses adaptasi pasca redenominasi disahkan memang membutuhkan waktu lama. Berdasarkan catatan BI, masa transisi redenominasi bisa memakan waktu hingga 11 tahun.
(roy/roy) Next Article BI: Dampak Konflik AS-Iran ke RI Jangka Pendek
Rencana ini, pun sejatinya sudah menjadi pembicaraan antara Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Gubernur BI Agus Martowardojo.
Bahkan, sempat muncul wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017, menggantikan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Usai secara resmi dikukuhkan sebagai Gubernur BI terpilih dalam sidang paripurna, Perry mengatakan, bank sentral saat ini dalam posisi menunggu respon pemerintah terkait rencana melakukan redenominasi.
Sebab, kajian yang selama ini dilakukan bank sentral terkait redenominasi sudah diserahkan kepada pemerintah untuk dipertimbangkan, apakah memang perlu dilakukan redenominasi atau tidak.
"Selama ini oleh pak Agus (Gubernur BI) sudah dirumuskan, dan sudah disampaikan ke pemerintah. Untuk proses selanjutnya, akan menunggu arahan dan bagaimana kebijakan lebih lanjut," kata Perry di gedung parlemen, Selasa (3/4/2018).
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pernah mengemukakan, bahwa tahun lalu adalah waktu yang tepat untuk melakukan redenominasi, lantaran pergerakan inflasi yang cukup terkendali.
Meski demikian, harus diakui bahwa proses adaptasi pasca redenominasi disahkan memang membutuhkan waktu lama. Berdasarkan catatan BI, masa transisi redenominasi bisa memakan waktu hingga 11 tahun.
(roy/roy) Next Article BI: Dampak Konflik AS-Iran ke RI Jangka Pendek
Most Popular