RI Lakukan 'Capital Control' Pakai Perppu? BI: Tidak Benar!
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
01 April 2020 14:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menekankan tidak menerapkan kontrol lalu lintas devisa. BI hanya melakukan pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk bukan investor asing.
Hal ini sejalan dengan, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2020 yang baru dirilis Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2020.
Dalam Perppu tersebut, diatur bahwa BI berwenang mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.
"Ingat, ini tidak kontrol devisa. Indonesia tidak akan terapkan kontrol devisa. Yang ada di sini pengelolaan lalu lintas devisa untuk penduduk. Ini berlaku untuk penduduk tidak untuk investor asing," ujar Perry, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, saat ini kebebasan lalu lintas devisa bagi investor masih berlaku. Sedangkan pengelolaan devisa bagi penduduk, dalam Perppu ini memungkinkan untuk mewajibkan konversi dolarnya ke rupiah.
Ini merupakan langkah antisipasi yang tidak akan dilakukan jika kondisi tidak genting.
"Saat ini kami belum ada rencana untuk itu. Dalam Perppu ini, apabila nanti terjadi dan Insyallah tidak terjadi (kondisi memburuk), kalau terjadi kewenangan dilakukan seperti itu," jelasnya.
Artinya saat ini yang dilakukan BI hanya pengelolaan devisa yang diberlakukan bagi penduduk. Tidak bagi nonpenduduk/investor asing.
Berikut 4 poin yang ditekankan BI dalam pengelolaan devisa:
1. Indonesia tidak akan menerapkan kontrol devisa. Investasi asing dalam bentuk portfolio dan PMA dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia dan karenanya kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap berlaku.
2. Pengelolaan devisa bagi penduduk dapat berupa, dalam hal diperlukan, misalnya kewajiban konversi devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam Rupiah. Saat ini belum ada rencana untuk ini. Kebijakan ini dalam hal diperlukan nantinya.
3. Pengelolaan devisa tersebut diperlukan untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah.
4. Pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengelolaan makroekonomi secara pruden yang berlaku secara internasional. Khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemic Covid-19.
(dru) Next Article BI: Dampak Konflik AS-Iran ke RI Jangka Pendek
Hal ini sejalan dengan, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2020 yang baru dirilis Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2020.
Dalam Perppu tersebut, diatur bahwa BI berwenang mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.
Menurutnya, saat ini kebebasan lalu lintas devisa bagi investor masih berlaku. Sedangkan pengelolaan devisa bagi penduduk, dalam Perppu ini memungkinkan untuk mewajibkan konversi dolarnya ke rupiah.
Ini merupakan langkah antisipasi yang tidak akan dilakukan jika kondisi tidak genting.
"Saat ini kami belum ada rencana untuk itu. Dalam Perppu ini, apabila nanti terjadi dan Insyallah tidak terjadi (kondisi memburuk), kalau terjadi kewenangan dilakukan seperti itu," jelasnya.
Artinya saat ini yang dilakukan BI hanya pengelolaan devisa yang diberlakukan bagi penduduk. Tidak bagi nonpenduduk/investor asing.
Berikut 4 poin yang ditekankan BI dalam pengelolaan devisa:
1. Indonesia tidak akan menerapkan kontrol devisa. Investasi asing dalam bentuk portfolio dan PMA dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia dan karenanya kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap berlaku.
2. Pengelolaan devisa bagi penduduk dapat berupa, dalam hal diperlukan, misalnya kewajiban konversi devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam Rupiah. Saat ini belum ada rencana untuk ini. Kebijakan ini dalam hal diperlukan nantinya.
3. Pengelolaan devisa tersebut diperlukan untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah.
4. Pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengelolaan makroekonomi secara pruden yang berlaku secara internasional. Khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemic Covid-19.
(dru) Next Article BI: Dampak Konflik AS-Iran ke RI Jangka Pendek
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular