Tak Mau Pandemic Bond seperti BLBI, Ini Langkah Sri Mulyani
Lidya Julita S & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 April 2020 11:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan 'pandemic bond' sebagai salah satu upaya mendukung dunia usaha dalam meningkatkan likuiditas keuangannya di tengah wabah Covid-19.
Pandemic Bond, atau Recovery Bond adalah surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang bisa di-akuisisi Bank Indonesia (BI) serta sektor swasta lainnya seperti importir, eksportir, dan sebagainya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan mencermati betul aturan yang akan menjadi pelaksanaan penggunaan pandemic bond. Pemerintah tidak ingin, kebijakan ini justru ugal-ugalan.
"BI dan Kemenkeu akan membuat rambu-rambu agar tidak ada persepsi pemerintah secara ugal-ugalan minta pembiayaan BI," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2020).
"Ini untuk mencegah market volatile yang timbul, sehingga tidak rasional dan perlu direspon dengan pilihan pembiayaan," tegasnya.
Sebagai informasi, skema Pandemic Bond memang kerap dianggap mirip seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. BLBI adalah skema bantuan yang diberikan bank sentral kepada bank yang mengalami likuiditas pada saat krisis 1997-1998.
Bantuan likuiditas yang dimaksud berupa pinjaman sejumlah uang. Kala itu, total dana talangan BLBI yang dikeluarkan bank sentral mencapai Rp 144,5 triliun. Namun, Sri Mulyani menegaskan akan mengatur aturan recovery bond dengan hati-hati.
"Anggota KSSK tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana jika lakukan tugas Perppu. Ini langkah untuk menghindari moral hazard," jelasnya.
(dru) Next Article Utang Belum Lunas, Sri Mulyani Larang Pengemplang BLBI ke LN!
Pandemic Bond, atau Recovery Bond adalah surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang bisa di-akuisisi Bank Indonesia (BI) serta sektor swasta lainnya seperti importir, eksportir, dan sebagainya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan mencermati betul aturan yang akan menjadi pelaksanaan penggunaan pandemic bond. Pemerintah tidak ingin, kebijakan ini justru ugal-ugalan.
"Ini untuk mencegah market volatile yang timbul, sehingga tidak rasional dan perlu direspon dengan pilihan pembiayaan," tegasnya.
Sebagai informasi, skema Pandemic Bond memang kerap dianggap mirip seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. BLBI adalah skema bantuan yang diberikan bank sentral kepada bank yang mengalami likuiditas pada saat krisis 1997-1998.
Bantuan likuiditas yang dimaksud berupa pinjaman sejumlah uang. Kala itu, total dana talangan BLBI yang dikeluarkan bank sentral mencapai Rp 144,5 triliun. Namun, Sri Mulyani menegaskan akan mengatur aturan recovery bond dengan hati-hati.
"Anggota KSSK tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana jika lakukan tugas Perppu. Ini langkah untuk menghindari moral hazard," jelasnya.
(dru) Next Article Utang Belum Lunas, Sri Mulyani Larang Pengemplang BLBI ke LN!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular