Kejutan Sri Mulyani: Investasi Rp 30 T, Bebas Pajak 20 Tahun

Wahyu Daniel, CNBC Indonesia
29 March 2018 06:46
Kejutan Sri Mulyani: Investasi Rp 30 T, Bebas Pajak 20 Tahun
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bulan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran pemerintah untuk memperbaiki skema insentif fiskal, utamanya perpajakan, untuk mendorong investasi masuk. Tujuannya, agar target pertumbuhan ekonomi 5,4% bisa tercapai pada tahun ini.

Kala itu, Jokowi mengatakan negara-negara tetangga Indonesia sudah berlomba menawarkan insentif fiskal yang menarik untuk meningkatkan daya tarik investasi. Indonesia tidak boleh kalah.

Jokowi menyinggung soal insentif tax holiday dan tax allowance yang sebenarnya sudah ada. Namun pemanis (sweetener) ini sepi peminat karena persyaratan yang sulit untuk mendapatkan insentif tersebut.


Pemerintah lewat Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati langsung bergerak. Sri Mulyani mengatakan, dirinya sudah melakukan perubahan birokrasi dan cara pandang di jajaran kementeriannya.

"Untuk menjaga momentum ekonomi, kami fokus investasi dan ekspor harus naik. Karena dua hal ini sempat terpukul berat akibat turunnya harga komoditas, jadi bagaimana membuat dua mesin pertumbuhan ekonomi tersebut bisa bangkit," ujar Sri Mulyani di hadapan sejumlah pimpinan media, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu malam (28/3/2018).

Sri Mulyani menyiapkan insentif fiskal yang tanpa banyak syarat, sehingga investor bisa tertarik masuk ke Indonesia dan berinvestasi.

Aturan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal tax holiday yang baru akan keluar sekitar pekan depan. Syarat-syarat yang selama ini berat bagi investor dihapuskan.

"Intinya semakin banyak investasinya, makin banyak insentifnya. Insentif paling besar adalah untuk investasi Rp 30 triliun ke atas dibebaskan PPh (Pajak Penghasilan) Badan hingga 20 tahun," tegas Sri Mulyani.

"Kami mau mengalahkan apa yang ditawarkan oleh negara tetangga. Presiden meminta kami untuk mempelajari apa yang ditawarkan negara tetangga, jadi kami pelajari, tiru dan kalahkan," imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, memaparkan soal tax holiday yang baru ini. Dimulai dari investasi Rp 500 miliar akan mendapatkan insentif bebas PPh Badan hingga 5 tahun. Kemudian yang paling tinggi adalah investasi Rp 30 triliun ke atas akan mendapatkan insentif bebas PPh Badan hingga 20 tahun lamanya, tanpa syarat apapun.

"PMK-nya tinggal ditandatangani dan bisa berlaku pekan depan," jelas Suahasil.

"Tax holiday itu utamanya untuk industri hulu. Dari dulu ada tapi peminatnya tidak ada, jadi kami review," ujarnya. Menurutnya, investasi ini harus digenjot karena porsinya mencapai sekitar 32% dari pertumbuhan domestik bruto (PDB) Indonesia.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi, yang hadir dalam acara tersebut mengaku terkejut dan senang akan insentif baru ini. Aturan ini menurut Amien, akan banyak mengundang investor baru hulu migas masuk ke Indonesia.

"Kami senang sekali dengan tax holiday ini. Ini akan mendorong investasi di hulu migas. Tahun lalu investasi hulu migas sekitar US$ 9 miliar, tahun ini diharapkan naik sampai US$ 13 miliar," kata Amien.
Selain tax holiday, Sri Mulyani mengatakan akan ada sejumlah aturan insentif fiskal dan kemudahan baru yang diterbitkan pemerintah untuk mengundang investasi masuk. Aturan tersebut adalah terkait perbaikan insentif tax allowance. Namun untuk tax allowance ini sepertinya perlu waktu, karena bentuk aturannya adalah Peraturan Pemerintah (PP).

Tax allowance adalah insentif investasi bidang tertentu dan di wilayah tertentu, baik untuk investor baru maupun investor lama yang melakukan ekspansi bisnis. Kebijakan ini mulai ditetapkan sejak 2008, dengan payung hukum PP No. 62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Kemudian ada juga perbaikan aturan soal restitusi pajak yang selama ini dikeluhkan oleh pengusaha karena prosesnya lama. Dalam PMK baru soal restitusi yang juga akan diterbitkan, Sri Mulyani mengatakan, restitusi bisa dicairkan dalam waktu satu bulan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, menjelaskan saat ini rata-rata restitusi bisa cair memang cukup lama, yaitu 47 minggu. Dalam aturan PMK baru, restitusi bisa dicairkan dalam satu bulan. Namun Robert mengatakan, restitusi bisa cair dalam waktu dua minggu. Kita tunggu saja aturannya.

Lalu dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyinggung soal kemudahan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor migas. Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak, akan membentuk tim gabungan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk pemeriksaan bersama KKKS.

Sebelumnya KKKS harus bolak balik diperiksa oleh ketiga lembaga tersebut secara terpisah. Lewat tim gabungan ini, KKKS hanya akan melakukan audit satu kali saja.
(wed/aji) Next Article RI Siapkan Tax Allowance Bagi Investasi Minimum Rp 100 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular