Syarat Insentif Pajak 0,5% Dinilai Justru Memberatkan UMKM

Exist In Exist, CNBC Indonesia
03 July 2018 18:19
Pengusaha meminta adanya revisi peraturan pemerintah terkait insentif pajak UMKM.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memangkas pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Meskipun demikian, Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan aturan tersebut masih memberatkan UMKM karena imsentif tersebut hanya dapat dinikmati hingga batas waktu tertentu.

"Terima kasih sudah diturunkan. Tapi yang memberatkan UMKM itu adalah batas waktu. Kalau sebelumnya kan tidak ada batas waktu. Sekarang, PT hanya 3 tahun, CV atau Firma 4 tahun, perorangan 7 tahun. Setelah batas waktu itu, UMKM akan dikenakan tarif normal," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (03/07/2018).

Selain itu, lanjutnya, UMKM juga diwajibkan untuk membuat pembukuan sebagai bukti apakah UMKM tersebut mengalami keuntungan atau kerugian.


"Kalau dilakukan pembukuan, UMKM itu akan kesulitan karena tidak mampu lah usaha kecil gitu. Sedangkan kalau harus hiring tenaga yang punya kemampuan di bidang pembukuan itu tidak kuat bayar," paparnya.

"Misal omset UMKM Rp 1 miliar setahun, untung Rp 50 juta setahun, kalau dia harus bayar tenaga pembukuan Rp 5 juta/bulan, setahun sudah Rp 60 juta," tambahnya.

Oleh karena itu, menurutnya aturan ini masuh harus direvisi lagi. Dia menyebutkan batasan yang perlu diatur cukup batasan omset, bukan batasan waktu.

"Ini tidak sepenuhnya menguntungkan. Harusnya tidak ada batas waktu. Kan yang kena PPH final ini yang UMKM omsetnya paling banyak Rp 4,8 miliar, yasudah batasannya omset itu saja. Kalau dia Rp 4,8 miliar ke bawah ya harusnya dia tetap 0,5% tidak perlu pakai batas waktu," pungkasnya.
(ray) Next Article Wow! Insentif 'Super' Dirilis, Pengurangan Pajak Hingga 300%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular