Kejutan Sri Mulyani: Investasi Rp 30 T, Bebas Pajak 20 Tahun

Wahyu Daniel, CNBC Indonesia
29 March 2018 06:46
Insentif Tax Allowance dan Restitusi
Foto: REUTERS/Stringer
Selain tax holiday, Sri Mulyani mengatakan akan ada sejumlah aturan insentif fiskal dan kemudahan baru yang diterbitkan pemerintah untuk mengundang investasi masuk. Aturan tersebut adalah terkait perbaikan insentif tax allowance. Namun untuk tax allowance ini sepertinya perlu waktu, karena bentuk aturannya adalah Peraturan Pemerintah (PP).

Tax allowance adalah insentif investasi bidang tertentu dan di wilayah tertentu, baik untuk investor baru maupun investor lama yang melakukan ekspansi bisnis. Kebijakan ini mulai ditetapkan sejak 2008, dengan payung hukum PP No. 62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Kemudian ada juga perbaikan aturan soal restitusi pajak yang selama ini dikeluhkan oleh pengusaha karena prosesnya lama. Dalam PMK baru soal restitusi yang juga akan diterbitkan, Sri Mulyani mengatakan, restitusi bisa dicairkan dalam waktu satu bulan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, menjelaskan saat ini rata-rata restitusi bisa cair memang cukup lama, yaitu 47 minggu. Dalam aturan PMK baru, restitusi bisa dicairkan dalam satu bulan. Namun Robert mengatakan, restitusi bisa cair dalam waktu dua minggu. Kita tunggu saja aturannya.

Lalu dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyinggung soal kemudahan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor migas. Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak, akan membentuk tim gabungan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk pemeriksaan bersama KKKS.

Sebelumnya KKKS harus bolak balik diperiksa oleh ketiga lembaga tersebut secara terpisah. Lewat tim gabungan ini, KKKS hanya akan melakukan audit satu kali saja. (wed/aji)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular