Penjualan Dikontrol, Merek Beras Harus Terdaftar di Kemendag

gita rossiana, CNBC Indonesia
28 March 2018 21:15
Kementerian Perdagangan mengontrol peredaran beras di pasar nasional.
Foto: CNBC Indonesia/Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan baru mengenai daftar merek beras. Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk menstabilkan harga beras menjelang bulan puasa.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan pihaknya akan mewajibkan produsen untuk mendaftarkan merek berasnya ke Kementerian Perdagangan. Pendaftaran ini dengan menyertakan informasi mengenai persentase broken, varietas dan alamat penggiling.

"Merek beras terdaftar tidak pakai uang, bisa secara online," jelas dia di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Menurut dia, apabila penjual menjajakan beras di luar merek tersebut maka akan dilarang. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas dan mendukungnya dengan permendag.

"Tujuannya supaya lebih jelas beda medium dan premium, jangan jual beras medium dengan harga premium," kata dia.



Upaya lain untuk menormalkan harga beras adalah dengan menjual harga beras sesuai harga eceran tertinggi. Pihaknya juga akan menyediakan suplai beras yang dijual melalui Bulog.

"Seluruh beras Bulog dari serapan lokal dan impor akan dijual," ucap dia.

Apabila ada penjual beras yang menjual di atas HET, maka pemerintah akan menindak penjual tersebut.

"Nanti akan dipanggil, terus diperiksa," terang dia.

Selain beras, komoditas yang juga menuai perhatian pemerintah adalah daging beku. Menurut dia, pihaknya akan mengeluarkan izin importir untuk daging beku jenis paha dan setipe.

Daging ini akan dijual dengan harga maksimal Rp 80.000/kg.

"Kalau mereka tidak bisa, tidak dikeluarkan izin impor," terang dia.Izin importir ini berlaku untuk daging dari negara yang diundang seperti Australia, India dan lainnya. Sedangkan untuk daging premium, pemerintah tidak membatasi. 
(ray/ray) Next Article Berapa Akhirnya Beras Impor yang Masuk ke Indonesia?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular