
Mulai 1 April Harga Beras di Jakarta Wajib Rp 9.450/Kg
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
28 March 2018 15:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan harga beras medium harus sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET) pada 1 April 2018.
HET untuk Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan adalah Rp 9.450/kg, sementara untuk Kalimantan Rp 9.950/kg, Papua dan Maluku Rp 10.250/kg.
Berdasarkan situs Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga rata-rata nasional beras medium hari ini tercatat Rp 11.750/kg hingga Rp 11.950/kg.
Di Jakarta, harga beras medium bahkan mencapai Rp 13.050/kg hingga Rp 14.100/kg.
Mendag menyampaikan hal itu dalam konferensi pers terkait kesiapan bahan pokok menjelang bulan puasa.
"Sejak awal bulan ini, kami minta seluruh bahan pokok sudah tersebar di daerah berdasarkan perkiraan kebutuhan dari masa lalu. Komoditi yang sudah ditetapkan HET-nya sudah harus mengikuti harga itu pada 1 April," jelasnya, Rabu (28/3/2018).
Mendag mengatakan seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium sesuai HET di wilayah masing-masing, apabila membutuhkan stok maka bisa menghubungi Bulog.
"Pemerintah melalui Bulog akan menyuplai melalui mitra. Ini bukan operasi pasar, jadi di seluruh pedagang beras harus ada tanda harga. Kami jamin kualitas beras Bulog yang akan disuplai memenuhi kualitas medium, jadi tidak ada alasan tidak mau terima," kata Mendag.
(ray/ray) Next Article Blak-blakan Mendag Lutfi, Soal Impor Beras Hingga Siap Resign
HET untuk Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan adalah Rp 9.450/kg, sementara untuk Kalimantan Rp 9.950/kg, Papua dan Maluku Rp 10.250/kg.
Berdasarkan situs Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga rata-rata nasional beras medium hari ini tercatat Rp 11.750/kg hingga Rp 11.950/kg.
Mendag menyampaikan hal itu dalam konferensi pers terkait kesiapan bahan pokok menjelang bulan puasa.
"Sejak awal bulan ini, kami minta seluruh bahan pokok sudah tersebar di daerah berdasarkan perkiraan kebutuhan dari masa lalu. Komoditi yang sudah ditetapkan HET-nya sudah harus mengikuti harga itu pada 1 April," jelasnya, Rabu (28/3/2018).
Mendag mengatakan seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium sesuai HET di wilayah masing-masing, apabila membutuhkan stok maka bisa menghubungi Bulog.
"Pemerintah melalui Bulog akan menyuplai melalui mitra. Ini bukan operasi pasar, jadi di seluruh pedagang beras harus ada tanda harga. Kami jamin kualitas beras Bulog yang akan disuplai memenuhi kualitas medium, jadi tidak ada alasan tidak mau terima," kata Mendag.
(ray/ray) Next Article Blak-blakan Mendag Lutfi, Soal Impor Beras Hingga Siap Resign
Most Popular