Ini Aturan yang Mencabut Hak Susi Soal Impor Garam Industri

Arys Aditya, CNBC Indonesia
20 March 2018 14:10
Kementerian Perindustrian mendapat hak rekomendasi untuk impor ikan dan garam guna kebutuhan industri.
Foto: CNBC Indonesia/Shalini
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo akhirnya merestui pengalihan kewenangan pemberian rekomendasi impor garam industri kepada Menteri Perindustrian dari Menteri Kelautan dan Perikanan.  

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri yang diteken pada 15 Maret 2018. 

Dalam beleid itu, seperti dikutip oleh CNBC Indonesia, Senin (20/3/2018), Menperin ternyata juga mendapatkan wewenang untuk memberikan rekomendasi impor perikanan untuk keperluan industri, tidak hanya garam industri seperti yang telah dibahas.  

"Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri, penetapan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut.  


Dalam pasal berikutnya, penyusunan rekomendasi yang dilakukan oleh Kemenperin harus mendapatkan persetujuan dari rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian.  

Rakor tersebut akan membahas dan menyetujui mengenai jenis, volume dan waktu importasi dilakukan.  

Adapun, PP ini juga mengesahkan langkah Kementerian Perdagangan yang telah melansir izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton yang dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.   


(ray/ray) Next Article Menteri Susi: Impor Garam Terlalu Banyak dan Bocor!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular