Industri Kritis, Hak Menteri Susi Soal Garam Impor Dicabut

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 March 2018 15:53
PP baru mekanisme impor garam industri sudah ditandatangani Presiden, membuat Menteri Susi kehilangan hak merekomendasikan garam impor untuk industri.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkan saat ini kondisi industri yang membutuhkan garam impor sudah dalam kategori kritis. 

Sejalan dengan itu, Oke mengatakan kini rekomendasi izin impor garam industri diserahkan ke Kementerian Perindustrian bukan lagi Kementerian Kelautan dan Perikanan.  

"Ini [kewenangan diserahkan ke Kemenperin] urgensinya kritis. Karena industrinya mati," jelasnya.  

Seperti diketahui, Kemenperin dan KKP berbeda pandangan terkait data impor garam industri. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengusulkan 3,7 juta ton, sementara itu Menteri KKP Susi Pudjiastuti hanya mengusulkan 2,2 juta ton.  


Oke mengatakan dengan terbitnya peraturan pemerintah yang baru maka setiap perusahaan yang membutuhkan garam impor akan menyampaikan ke Kemenperin. 

Adapun berdasarkan pemetaan Kemenperin, berikut industri yang membutuhkan garam impor:

1. Petrokimia - 1,780.000 ton
2. Pulp dan Kertas - 708.500 ton
3. Farmasi dan Kosmetik - 6.846 ton
4. Pengasinan Ikan - 460.000 ton
5. Pakan Ternak - 60.000 ton
6. Penyamakan Kulit - 60.000 ton
7. Sabun dan Deterjen - 30.000 ton
8. Tekstil dan Resin - 30.000 ton
9. Pengeboran Minyak - 50.000 ton
10. Aneka Pangan - 535.000 ton
11. Lain-lain - 50.000 ton
 



(ray/ray) Next Article Akankah Rekor Impor Garam Pecah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular